Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Viral, Dua Wartawan Diintimidasi Satpam BPN Bandar Lampung, Dikecam PWI
Lampungpro.co, 24-Jan-2022

Febri 1189

Share

Tangkapan Layar Video Satpam BPN Bandar Lampung Saat Intimidasi Wartawan | Lampungpro.co/Dok

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Viral dua wartawan di Bandar Lampung, mendapat intimidasi dari tiga Satpam Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung, Senin (24/1/2022) siang. Dua orang tersebut bernama Salda dari Lampung Post dan Dedi Lampung TV.

Intimidasi berawal saat keduanya ingin meliput puluhan Kelompok Masyarakat (Pokmas), yang mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Masyarakat datang untuk mempertanyakan sertifikat, yang didaftarkan sejak 2017 belum terbit.

Saat itu keduanya mengambil gambar dari halaman, sementara puluhan Pokmas masuk kantor BPN. Tak lama berselang, tiga Satpam menghampiri dan ingin merampas Ponsel dan handycam wartawan, karena dilarang meliput.

Satu orang satpam wanita, langsung merampas hingga handycam eror. Sementara Satpam pria, merampas Ponsel milik wartawan Lampung Post, hingga memaksanya untuk menghapus hasil gambar.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung Juniardi, mengecam aksi intimidasi dan arogansi Satpam BPN Bandar Lampung. Juniardi menganggap, aksi intimidasi dan perampasan alat kerja tidak hanya kriminal, tapi juga bertententangan dengan hukum dan hak asasi manusia (HAM).

"Aksi kekerasan intimidasi, melarang liputan, itu pidana, dan melanggar undang-undang. Terlebih, aksi ini dilakukan oleh Satpam, harusnya sudah paham tentang kerja-kerja pers," kata Juniardi.

Menurutnya, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi Undang-Undang RI Nomor 40 tahun 1999, tentang pers dan kode etik jurnalistik.

"Kami minta Kementerian ATR-BPN mengevaluasi terhadap BPN Bandar Lampung, yang kerap bermasalah. Sebab, sebagai badan publik soal pertanahan, BPN Bandar Lampung justru terkesan menjadi sarang preman," ujar Juniardi.

Selanjutnya PWI Lampung akan mempelajari peristiwa yang terjadi. Kemudian mengumpulkan bukti dan saksi untuk melaporkan kasusnya ke kepolisian. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

316


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved