Dalam sesi wawancara dengan iNewsTV, Erick mengaku prihatin karena fasilitas umum dikenakan biaya. Apalagi, fasilitas tersebut milik perusahaan pelat merah.
Dalam pandangannya, kebijakan pengelola SPBU yang mengenakan biaya terhadap pengguna toilet akan memberatkan sebagian masyarakat yang masih memiliki pendapatan terbatas. Misalnya, tukang ojek, tukang taksi, hingga pedagang kecil.
"Ya, saya cuma melihat ya prihatin karena kan kalau berbayar itu apa gini fasilitas umum yang sudah layaknya gratis. Ini membebani untuk tukang ojek, tukang taksi, pedagang kecil yang memang pendapatannya juga kan terbatas," ujar Erick, dikutip Kamis (25/11/2021). (***)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
17331
Lampung Selatan
5906
218
06-Apr-2025
293
06-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia