Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Viral Penodongan Warga Pringsewu di Pantai Limau Tanggamus, Polisi Tangkap Empat Pelaku
Lampungpro.co, 21-May-2021

Amiruddin Sormin 4172

Share

Aparat Polres Tanggamus saat menggiring empat terduga pelaku penodongan, Jumat (21/5/2021). LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLRES TANGGAMUS

KOTA AGUNG (Lampungpro.co): Tekab 308 Polres Tanggamus menangkap empat terduga pelaku penodongan di Jalan Pantai Cukuh Pandan, Pekon Padang Ratu, Kecamatan Limau, Jumat (21/5/2021). Video penodongan ini viral di berbagai akun media sosial.  

Penangkapan ini setelah Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi lokasi penodongan dan mendapat laporan dari korban berinsial AL (15) warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu. Pengungkapkan bermula saat polisi menangkap RY (20). Pelaku ini yang sempat memukul AL saat mencegah kabur sekaligus mengamankan motornya Yamaha Jupiter MX yang sempat ditahan korban kala terekam video amatir warga.

Pelaku kedua yakni Sah (38) yang ditangkap saat berada di rumahnya di Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur. Pria ini berbadan besar, pelaku yang merusak kunci motor korban sekaligus eksekutor saat merampas dompet korban.

Dua pelaku lainnya, yakni Er (23) dan IJ (21) yang ditangkap setelah Tekab 308 Polres Tanggamus melakukan tindakan persuasif karena mereka kabur ke wilayah Gading Rejo Pringsewu dan kembali ke Kota Agung sehingga bertemu sehingga berhasil diamankan di jalan raya Kota Agung Timur. Selain menangkap keempat orang tersebut, petugas juga masih memburu satu pelaku lainnya bernama Kevin yang juga merupakan warga Pekon Sukabanjar Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora, mengungkapkan, keempat pelaku ditangkap dalam tempo beberapa jam, di tiga tempat berbeda setelah korban AL didampingi pamannya membuat laporan polisi ke Polres Tanggamus pada Kamis (20/5/2021).

"Keempat pelaku merupakan warga Pekon Sukabanjar ditangkap di tiga tempat berbeda setelah korbannya membuat laporan polisi," ungkap Iptu Ramon Zamora mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Jumat (21/5/2021).

Kasat menjelaskan, kronologis penodongan terjadi Minggu (16/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB, saat korban bersama dengan temannya yang berinisial ES menuju ke pantai di Kecamatan Limau. Pada saat dalam perjalanan tepatnya di Jalan Cukuh Pandan Pekon Padang Ratu korban bersama dengan temannya berinisial ES diberhentikan oleh lima laki-laki yang tidak dikenal dan meminta uang untuk membeli rokok.

"Kemudian dari salah satu pelaku tersebut mengambil uang sebanyak Rp700 ribu yang berada di dompet milik korban dan setelah mengambil uang milik korban tersebut lalu kemudian salah satu pelaku merusak kunci motor milik korban kemudian kelima pelaku tersebut pergi meninggalkan korban," jelasnya.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1570


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved