Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Vonis 12 Tahun Penjara, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan Ajukan Banding
Lampungpro.co, 04-May-2019

Erzal Syahreza 737

Share

Zainudin Hasan, KPK, Bupati Lampung Selatan, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Tipikor Bandar Lampung. Alasannya, hukuman itu dirasa terlalu berat. "Banding. Alasannya untuk sementara putusan 12 tahun terlalu berat," kata pengacara Zainudin, Robinson, Kamis (2/5/2019).

Robinson belum menjelaskan lebih detail apa saja alasan banding. Pihaknya masih menunggu salinan putusan. Zainudin sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Zainudin dinyatakan hakim terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dikutip dari keterangan juru bicara KPK Febri Diansyah, Zainudin Hasan juga dihukum pidana tambahan, yakni pencabutan hak politik selama 3 tahun.

"Pidana tambahan uang pengganti Rp 66,7 miliar yang harus dibayarkan paling lama 1 bulan setelah (putusan) inkrah. Bila (terdakwa) tidak membayar, harta disita jaksa untuk dilelang dan disetor ke negara. Apabila terdakwa tidak mempunyai harta, diganti pidana penjara selama 1,5 tahun," kata Febri meneruskan informasi persidangan, Kamis (25/4/2019).

Dalam tuntutan, jaksa pada KPK meyakini Zainudin melakukan perbuatan itu bersama-sama dengan Hermansyah Hamidi selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2016-2017, Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan 2017-2018, serta Agus Bhakti Nugroho dan Syahroni sebagai pejabat di Dinas PUPR Pemkab Lampung Selatan.

Zainudin disebut meminta Agus menerima fee dari rekanan-rekanan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan. Total suap yang diduga diterima Zainudin sekitar Rp 72 miliar.

Selain dugaan suap dan mengambil keuntungan dari proyek yang diikutinya, Zainudin diyakini bersalah menerima gratifikasi senilai total sekitar Rp 7 miliar. Jumlah itu terdiri atas Rp 3.162.500.000 yang diduga diterima Zainudin lewat rekening Gatot Soeseno serta Rp 4 miliar dari Sudarman.

Terakhir, jaksa juga meyakini Zainudin bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut jaksa, dari total sekitar Rp 106 miliar yang diterima Zainudin dari suap, keuntungan ikut proyek di wilayahnya, serta gratifikasi, sekitar Rp 54 miliar diduga disembunyikan oleh Zainudin dengan berbagai cara.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa juga menuntut Zainudin membayar uang pengganti Rp 66.772.092.145 atau, jika tidak dilunasi, dipidana penjara 2 tahun. Hak politik Zainudin juga dituntut untuk dicabut selama 5 tahun. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

333


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved