Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wagub Apresiasi DPRD Lampung Disetujuinya Raperda Pembentukan BUMD PT Lampung Jasa Utama
Lampungpro.co, 22-Mar-2023

Sandy 6143

Share

Dokumentasi Adpim Provinsi Lampung | Lampungpro.co/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim mengapresiasi Dewan Perwakilan Provinsi Lampung (DPRD) Provinsi Lampung atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). 

Raperda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Jasa Utama di Ruang Sidang DPRD Provinsi Lampung, Selasa (21/3/2023). 

Dalam sambutannya, Wagub Nunik menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Provinsi Lampung yang telah melakukan pembahasan bersama, memberikan saran, dan masukan guna penyempurnaan BUMD PT. Lampung Jasa Utama untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terbaru terkait dengan BUMD. 

Dengan telah disetujuinya Raperda tersebut, Wagub Nunik mengatakan Pemerintah Provinsi Lampung akan menindaklanjuti dengan melakukan fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri sebagaimana ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018. 

Pada kesempatan itu juga, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan tanggapan serta rekomendasi terhadap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung nomor 2 tahun 2009 tentang pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Lampung Jasa Utama tersebut. 

Terdapat empat rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus DPRD Provinsi Lampung, yaitu : 

1. Pansus bersama dengan Tenaga Ahli dan OPD terkait telah menyempurnakan isi muatan yang diatur dalam Raperda, baik nomenklatur, tata bahasa mulai dari Judul Perda dan Konsideran Menimbang Meningat BAB per-BAB, Pasal per-Pasal, Ayat per-Ayat berikut dengan penjelasannya dan tidak bertengangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

2. Pansus sepakat hasil pembahasan Raperda dimaksud dapat dilanjutkan dengn Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II dalam rangka persetujuan dan penetapan menjadi Keputusan Dewan yang kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Lampung.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved