BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terkait adanya himbauan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung tentang pelaksanaan salat Idulfitri tahun 1441 Hijriah, dimana dalam pelaksanaan salat tersebut dihimbau untuk dilaksanakan dirumah masing-masing, karena adanya wabah pandemi Virus Corona (Covid-19).
Dalam hal ini, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengizikan umat islam yang ada di Kota Bandar Lampung, untuk dapat melaksanakan ibadah salat Idulfitri dilakukan secara berjamaah baik itu di masjid, musala, maupun di tanah lapang atau tempat lainnya.
"Walaupun MUI telah menerbitkan fatwa, tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idulfitri saat pandemi Covid-19 ini, untuk dilaksanakan dirumah. Untuk pelaksanaan salat Idulfitri silahkan dilakukan secara berjamaah. Namun dengan catatan khusus," kata Herman HN, Selasa (19/5/2020).
Adapun catatan khusus, jika umat muslim di Kota Bandar Lampung tetap akan melaksanakan salat Idulfitri secara berjemaah, untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu, dalam pelaksanaannya tidak diperbolehkan untuk berlama-lama. Khutbah cukup lima menit, sedangkan doa cukup tiga menit.
"Pelaksanaannya jangan lama-lama. Tetap perhatikan protokol kesehatan, dengan cara mengatur jarak. Jadi, protokol kesehatan harus dijaga dan tidak bisa sembarangan. Namun untuk pelaksanaan salat di Stadion Pahoman, tahun ini ditiadakan," ujar Herman.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Pesisir Barat
1119
210
10-Nov-2025
204
10-Nov-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia