Pemasangan Tapping Box atau alat perekam transaksi penjualan kepada pedagang kaki lima dibantah oleh Wali Kota Bandar Lampung. Eva Dwiana menegaskan Pemerintah Kota (Pemkot) tidak berencana untuk memasang tapping box tersebut, karena memahami kondisi perekonomian saat ini khususnya masyarakat di Kota Bandar Lampung.
"Bunda tegaskan tidak ada pemasangan tapping box terhadap pedagang kaki lima, Bunda memahani kondisi perekonomian PKL ataupun pedagang emperan," terang Eva Dwiana, Jumat (2/7/2021).
Dalam kesempatan itu, Eva Dwiana meminta kepada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung fokus dalam memaksimalkan Tapping Box yang sudah terpasang. "Kepada pedagang kaki lima tidak perlu panik atas isu yang beredar, BPPRD telah Bunda minta agar fokus mengoptimalkan pendapatan terhadap tapping box yang telah terpasang," ucap Bunda Eva Dwiana sapaan akrab Wali Kota Bandar Lampung.
Eva Dwiana menambahkan, Pemkot Bandar Lampung tidak akan memungut pajak ataupun retribusi diluar aturan yang telah di tentukan. Pemasangan Tapping Box diperuntukkan bagi pelaku usaha yang memiliki tempat usaha tetap seperti ruko dan beromset juta rupiah. (**)
EDITOR : SANDY
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25591
Humaniora
3511
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia