BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pembatasan jam malam di Kota Bandar Lampung akan dilonggarkan untuk unit usaha seperti mal dan minimarket. Hal itu terungkap usai Walikota Bandar Lampung, Eva Dwiana menggelar rapat evaluasi terbatas penanganan Covid-19 di Ruang Rapat Walikota, Jumat (5/3/2021).
Hadir dalam Rapat Evaluasi Penanganan Covid-19 Kota Bandar Lampung Kapolres Bandar Lampung, Dandim 0410/KBL, Kasat PolPP Kota Bandar Lampung dan Forkopimda Kota Bandar Lampung. Walikota Eva Dwiana, mengatakan pembatasan jam malam untuk unit usaha seperti mal dan minimarket, akan diberikan kelonggaran hingga pukul 21.00 WIB dari sebelumnya hingga pukul 19.00 malam.
"Bunda melihat juga dari sisi kemanusiaan kepada para pengusaha, kita akan berlakukan kelonggaran kepada pelaku usaha seperti mal dan minimarket, boleh buka hingga pukul 21.00. Tetapi untuk berlakunya masih dibahas, karena perlu ada masukan dari beberapa pihak terkait kebijakan ini," kata Eva yang akrab dipanggil Bunda itu.
Eva Dwiana juga menambahkan kepada pelaku usaha yang nantinya akan diberikan kelonggaran jam malam, untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Jadi nantinya jika keluar kebijakan, Bunda berharap semua pelaku usaha tidak abai dengan protokol kesehatan Covid-19. Bunda menargetkan Kota Bandar Lampung cepat masuk dalam zona Hijau, sehingga perekonomian dan semua aspek masyarakat dapat berjalan dengan baik," tambahnya. (SANDY/PRO1)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
277
Lampung Selatan
22783
Humaniora
3085
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia