Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Warga Desa Karang Sari Apresiasi Polres Lampung Selatan Limpahkan Kasus Mafia Tanah Mantan Kades di Ketapang
Lampungpro.co, 16-Jan-2024

Amiruddin Sormin 3172

Share

Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menyambut saat berdialog dengan warga Desa Karang Sari di Mapolres Lampung Selatan. LAMPUNGPRO.CO

KALIANDA (Lampungpro.co): Warga Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Transmigrasi Korban Mafia Tanah (Formasta) mendatangi kantor Mapolres Lampung Selatan. Mereka menyampaikan ucapan terima kasih ke Polres Lampung Selatan, Kalianda, Selasa, (16/1/2024) pukul 10.15 WIB. 

Perwakilan masyarakat Desa Karang Sari, Tugiyo, menyampaikan langsung ungkapan terima kasih di hadapan  Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin di halaman Mapolres Lampung Selatan. Intinya kami datang ke sini memberikan apresiasi kepada Kapolres dan seluruh jajaran khususnya di Unit Harda yang menyidik dan melakukan P21 proses tanah kami, ucap Tugiyo.

Sekali lagi saya memberikan apresiasi dengan mengucapkan terima kasih setinggi tingginya kepada Polres Lampung Selatan yang bekerja luar biasa untuk kami, kata Tugiyo bersama  warga Karang Sari lainnya.

Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menyambut baik kehadiran warga Desa Karangsari tersebut. Dia didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Lampung Selatan menerima masyarakat di halaman Polres Lampung Selatan. 

Saya mengucapkan banyak terima kasih, kedatangan Bapak Ibu sekalian di Polres Lampung Selatan pagi hari ini, kata Kapolres. 

Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan hal ini adalah tugas Polri. Dia menyebut ini merupakan komitmen mewujudkan legitimasi sosial dan penegakkan hukum. 

Polres Lampung Selatan terus berproses memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat. Hal ini untuk merespon keluhan penegakan hukum.

Alhamdulillah, untuk perkara yang Bapak Ibu rasakan selama ini selesai, P21, dan tahap dua Ini menjadi kebanggaan bagi kami bisa menyelesaikan perkara. Tapi itu tidak lepas dari menjadi tugas kami memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan percepatan penyelesaian perkara, lanjut AKBP Yusriandi Yusrin. 

Kasus ini terkait dilimpahkannya tersangka PW mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Beserta barang bukti atau tahap dua dari Polres Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Kalianda dalam tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (1) Ayat (2) KUHP.

Diketahui, PW memalsukan surat menggunakan pengajuan permohonan sertifikat melalui prona Desa Bangun Rejo pada 2016, sebanyak 44 pemohon.  Terdiri dari 27 sertifikat atas nama masyarakat Desa Bangun Rejo dan 17 sertifikat atas nama warga Desa Sidomulyo. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16362


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved