KALIANDA (Lampungpro.co): Warga Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Lampung Selatan yang tergabung dalam Forum Masyarakat Transmigrasi Korban Mafia Tanah (Formasta) mendatangi kantor Mapolres Lampung Selatan. Mereka menyampaikan ucapan terima kasih ke Polres Lampung Selatan, Kalianda, Selasa, (16/1/2024) pukul 10.15 WIB.
Perwakilan masyarakat Desa Karang Sari, Tugiyo, menyampaikan langsung ungkapan terima kasih di hadapan Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin di halaman Mapolres Lampung Selatan. Intinya kami datang ke sini memberikan apresiasi kepada Kapolres dan seluruh jajaran khususnya di Unit Harda yang menyidik dan melakukan P21 proses tanah kami, ucap Tugiyo.
Sekali lagi saya memberikan apresiasi dengan mengucapkan terima kasih setinggi tingginya kepada Polres Lampung Selatan yang bekerja luar biasa untuk kami, kata Tugiyo bersama warga Karang Sari lainnya.
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menyambut baik kehadiran warga Desa Karangsari tersebut. Dia didampingi Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Lampung Selatan menerima masyarakat di halaman Polres Lampung Selatan.
Saya mengucapkan banyak terima kasih, kedatangan Bapak Ibu sekalian di Polres Lampung Selatan pagi hari ini, kata Kapolres.
Kapolres AKBP Yusriandi Yusrin menyampaikan hal ini adalah tugas Polri. Dia menyebut ini merupakan komitmen mewujudkan legitimasi sosial dan penegakkan hukum.
Polres Lampung Selatan terus berproses memberikan yang terbaik kepada seluruh masyarakat. Hal ini untuk merespon keluhan penegakan hukum.
Alhamdulillah, untuk perkara yang Bapak Ibu rasakan selama ini selesai, P21, dan tahap dua Ini menjadi kebanggaan bagi kami bisa menyelesaikan perkara. Tapi itu tidak lepas dari menjadi tugas kami memberikan pelayanan terbaik dalam penanganan percepatan penyelesaian perkara, lanjut AKBP Yusriandi Yusrin.
Kasus ini terkait dilimpahkannya tersangka PW mantan Kepala Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan. Beserta barang bukti atau tahap dua dari Polres Lampung Selatan ke Kejaksaan Negeri Kalianda dalam tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud Pasal 263 Ayat (1) Ayat (2) KUHP.
Diketahui, PW memalsukan surat menggunakan pengajuan permohonan sertifikat melalui prona Desa Bangun Rejo pada 2016, sebanyak 44 pemohon. Terdiri dari 27 sertifikat atas nama masyarakat Desa Bangun Rejo dan 17 sertifikat atas nama warga Desa Sidomulyo. (***)
Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16362
EKBIS
9012
Bandar Lampung
6330
161
04-Apr-2025
309
04-Apr-2025
261
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia