LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Seorang pemuda asal Desa Ruguk, Ketapang, Lampung Selatan bernama Ari (22) terpaksa harus mendekam di jeruji besi di Mapolsek Penengahan, karena kepergok menyalahgunakan narkotika jenis sabu. Ia ditangkaap saat berada di Rumah Makan Sidempuan, Desa Ruguk, Senin (5/1/2021) malam.
Kapolsek Penengahan AKP Hendra mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, saat di rumah makan tersebut ia langsung dilakukan penggeledahan dan ditemukan paket kecil isi sabu. "Barang tersebut ditemukan dari dalam saku celana sebelah kiri, dimana ada satu buah korek api gas warna oranye, dan tiga pipet sedotan," kata AKP Hendra, Rabu (6/1/2021).
Setelah ditemukan sejumlah barang bukti tersebut, polisi kemudian melakukan interogasi terhadap pelaku. Alhasil, pemuda tersebut mengakui bahwa barang harap yang terdapat dalam saku celananya adalah miliknya sendiri. "Selanjutnya pelaku dan barang bukti, dibawa ke Polsek Penengahan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," ujar Hendra. (HENDRA/PRO3)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
5696
Lampung Selatan
357
Bandar Lampung
419
Olahraga
623
Humaniora
878
238
05-Jul-2025
295
05-Jul-2025
261
05-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia