JAKARTA (Lampungpro.co): Keputusan pemerintah melarang kegiatan mudik lebaran 2020 bukan mutlak 100 persen. Warga masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh.
Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengatakan, ada beberapa yang masih diperbolehkan untuk melakukan perjalanan jauh atau mudik. "Apabila darurat ada keluarga yang sakit, meninggal asal ada keterangan diijinkan," kata dia, Jumat (1/5/2020).
Menurutnya jika ada surat keterangan itu, warga tidak perlu sembunyi-sembunyi untuk melakukan perjalanan. "Tidak perlu naik truk, naik kontainer dikhawatirkan menimbulkan masalah lain," ucap Istiono.
Ia menjelaskan, pihaknya terus melakukan pelaksanaan Operasi Ketupat 2020 yang dikhususkan memutus rantai penyebaran Corona. "Selama empat hari ini pelaksanaan operasi ketupat di jalur arteri cukup bagus dan efektif. Termasuk penyekatan untuk kendaraan roda dua maupun roda empat," jelas Istiono
Istiono menerangkan, penyekatan dari Lampung sampai Jawa Timur pelaksanaanya juga sudah cukup efektif. "Secara keseluruhan 9.393 kendaraan diperintahkan untuk putar balik. Serta indikasi pemudik setiap hari menurun," terang Jenderal Bintang Dua tersebut.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...
6996
Tanggamus
510
Bandar Lampung
738
Kominfo Lampung
531
Bandar Lampung
1437
510
07-Jul-2025
358
07-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia