Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Warga Mesuji Dilarang Jual Minyak Goreng Lebihi Rp14 Ribu, Ketahuan Bakal Ditindak Tegas
Lampungpro.co, 19-Feb-2022

Febri Arianto 3295

Share

Warga Saat Membeli Minyak Goreng di Minimarket | Lampungpro.co


MESUJI (Lampungpro.co): Bupati Mesuji Saply, mengeluarkan surat edaran penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di Mesuji. Surat tersebut, ditujukan kepada seluruh toko retail, para pedagang, dan masyarakat Mesuji.

Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Mesuji, Arif Arianto membenarkan surat edaran tersebut. Ada pun surat itu, tertulis harga jual maksimal untuk minyak goreng curah Rp11,5 ribu perliter.

"Kemudian harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13,5 ribu perliter, sementara kemasan premium seharga Rp14 ribu perliter. Tidak diperkenankan untuk menjual di atas harga tertinggi, sesuai ketetapan pemerintah," kata Arif Arianto, Sabtu (19/2/2022).

Kemudian diminta kepada para pedagang di Mesuji, untuk tidak menimbun atau menyimpan minyak goreng, hingga menyebabkan kelangkaan. Apabila pedagang menjual diatas HET, lalu menimbunnya, bakal dikenakan sanksi dan hukum tegas.

"Intinya, ini merupakan salah satu strategi menekan kenaikan harga minyak goreng. Jadi edaran ini, sifatnya hanya mencegah," ujar Arif Arianto.

Surat edaran tersebut, ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2022, tentang penetapan HET minyak goreng sawit. Dalam Permendag tersebut, harga minyak goreng maksimal dijual Rp14 ribu. (***)

Editor : Febri Arianto
Reportase : Rosario

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

329


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved