MESUJI (Lampungpro.co): Bupati Mesuji Saply, mengeluarkan surat edaran penetapan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng di Mesuji. Surat tersebut, ditujukan kepada seluruh toko retail, para pedagang, dan masyarakat Mesuji.
Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Mesuji, Arif Arianto membenarkan surat edaran tersebut. Ada pun surat itu, tertulis harga jual maksimal untuk minyak goreng curah Rp11,5 ribu perliter.
"Kemudian harga minyak goreng kemasan sederhana Rp13,5 ribu perliter, sementara kemasan premium seharga Rp14 ribu perliter. Tidak diperkenankan untuk menjual di atas harga tertinggi, sesuai ketetapan pemerintah," kata Arif Arianto, Sabtu (19/2/2022).
Kemudian diminta kepada para pedagang di Mesuji, untuk tidak menimbun atau menyimpan minyak goreng, hingga menyebabkan kelangkaan. Apabila pedagang menjual diatas HET, lalu menimbunnya, bakal dikenakan sanksi dan hukum tegas.
"Intinya, ini merupakan salah satu strategi menekan kenaikan harga minyak goreng. Jadi edaran ini, sifatnya hanya mencegah," ujar Arif Arianto.
Surat edaran tersebut, ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 6 tahun 2022, tentang penetapan HET minyak goreng sawit. Dalam Permendag tersebut, harga minyak goreng maksimal dijual Rp14 ribu. (***)
Editor : Febri Arianto
Reportase : Rosario
>
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25603
Humaniora
3542
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia