“Kalau dari Dinas Kesehatan, pelayanan dasar tetap ada di puskesmas. Setelah dilakukan deteksi dan penanganan awal, pasien akan dirujuk ke RSJ Provinsi Lampung,” jelasnya.
Menurut Septono, puskesmas hanya dapat menangani pasien dalam kondisi tertentu dengan pelayanan dasar. Sedangkan untuk terapi lanjutan dan pengobatan rutin tetap harus dilakukan di rumah sakit jiwa.
Terkait jumlah pasti warga yang mengalami gangguan kejiwaan dan membutuhkan pengobatan rutin, Septono mengaku masih akan melakukan pengecekan data lebih lanjut.
“Nanti saya lihat kembali datanya,” katanya.
Kondisi tersebut menjadi gambaran masih terbatasnya layanan kesehatan jiwa di sejumlah daerah di Lampung, khususnya wilayah pesisir yang memiliki akses jauh dari pusat pelayanan kesehatan provinsi. Warga berharap ke depan pemerintah dapat menghadirkan layanan kesehatan mental yang lebih dekat, mudah dijangkau, dan berkelanjutan bagi masyarakat. (***)
Editor : Sandy,
Pewarta : Suwari,
Berikan Komentar
Inilah sisi gelap era digital yang mulai mengancam generasi...
1157
Lampung Selatan
363
Bandar Lampung
720
363
15-May-2026
720
15-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia