AMBON (Lampungpro.com): Negara harus berkontribusi pada partai politik dengan memberikan dana perbendaharaan sebesar 60 hingga 70 persen berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).�"Hingga hari ini dan ke depan hanya orang-orang yang memiliki uang saja yang akan memimpin partai politik, karena itu kita berpikiran 60 sampai �70 persen dana partai harus ditanggung oleh negara," kata Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra dalam Seminar Kedaulatan Hukum, Politik, dan Ekonomi, di Ambon, Sabtu (25/2/2017).
Seminar Kedaulatan Politik, Hukum, dan Ekonomi merupakan bagian dari kegiatan Tanwir Muhammadiyah yang digelar di Ambon pada 24 - 26 Februari 2017. Menurut Saldi, jika partai politik masih didominasi oleh orang-orang yang berduit, maka partai akan dijadikan kereta untuk kepentingan pribadi. Sedangkan legislator menjadi otoritas pertama dalam pembentukan hukum di Indonesia.
Untuk itu, apabila negara bisa berkontribusi dengan anggaran, kemungkinan situasinya bisa berubah. Sebab, semakin besar dana yang diberikan oleh negara, maka akan semakin besar juga tuntutan rakyat agar partai politik bertanggung jawab terhadap hal itu. "Problemnya pembentuk hukum dikendalikan sebagian besar oleh partai politik. Selama pengelolaan partai masih seperti ini, maka Indonesia tidak akan berubah," kata dia.
Guru Besar Universitas Andalas Padang itu mengatakan perlu adanya konsep pembaharuan dalam partai politik, karena partai telah diberi kuasa yang jauh lebih besar. Hal itu terlihat jelas jika membandingkan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebelum dan sesudah diubah.
Saldi menilai, sebagian masalah bangsa bisa diatasi apabila partai politik bisa disusun dengan baik. Mengingat, belum tentu partai politik dikelola oleh orang-orang yang berniat baik sesuai keinginan partainya. "Di UUD 45 setelah diubah banyak sekali unsur kata-kata politik, padahal sebelumnya tidak. Masuk di DPR, DPD, DPRD semuanya partai politik," kata dia.
�
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4138
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia