Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wow...Izin Praktik Kedokteran Bisa Melalui Online Loh
Lampungpro.co, 22-Aug-2017

Lukman Hakim 972

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) meluncurkan aplikasi Sistem Pembayaran Online (Simponi) untuk memfasilitasi izin praktik kedokteran secara dalam jaringan (daring) untuk Surat Tanda Registrasi (STR) dan Sertifikat Kelaikan Praktik Kedokteran (CoG). "Agar berjalan penerbitan izin yang transparan, memudahkan dan cepat," kata Ketua KKI Bambang Supriyatno di Jakarta, Senin (21/8/2017).

Dia mengatakan, dilansir Antara, dengan penerapan aplikasi Simponi lewat laman https://registrasi.kki.go.id/ itu membuat semua pembayaran untuk STR dan CoG harus dilakukan secara daring terhitung mulai 21 Agustus 2017. Bagi calon dokter atau yang memperpanjang izin praktik yang sebelumnya sudah membayar lewat sistem manual, kata dia, perizinannya tetap diproses atau tidak hangus. Hanya saja, setelah 21 Agustus sistem pembayaran manual secara perlahan ditiadakan.

Dengan sistem manual, kata dia, proses penerbitan izin praktik kedokteran tergolong lama dan kerap tersendat-sendat. Sementara dengan sistem daring sedikitnya selama tujuh hari akan keluar hasil pengajuan izin apakah lulus atau ditolak.

Menurut dia, kehadiran Simponi merupakan salah satu solusi untuk mengurangi kendala penerbitan izin praktik dokter, dokter gigi dan spesialis. Pada sistem lama, kata dia, berkas calon dokter/ memperpanjang izin praktik kerap kurang lengkap persyaratannya tapi tetap diproses sambil melengkapi kelengkapan dokumen. Sedangkan dengan sistem baru, proses pemberian izin tidak akan berjalan jika dokumen tidak lengkap.

Singkat kata, Bambang mengatakan pada sistem manual cenderung membayar biaya permohonan izin praktik baru melengkapi dokumen perizinan. Hal itu berbeda dengan aplikasi Simponi yang menyaratkan kelengkapan dokumen baru membayar biaya penerbitan izin praktik dokter.

Perizinan praktik kedokteran, kata dia, sesuai landasan hukum yang berlaku. Bagi dokter wajib memiliki surat izin praktik atau jika tidak maka yang bersangkutan dilarang menjalankan praktik. Jika ditemukan dokter tanpa izin berpraktik, kata dia, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi dan pasal pidana, termasuk bagi jajaran direksi dan fasilitas kesehatan yang mempekerjakan tenaga kesehatan dimaksud. Bagi fasilitas kesehatan terkait jika diketahui melakukan pelanggaran maka izin operasinya dapat dicabut. (**/PRO2)

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Sepak Bola, Cara Hebat Pemimpin Menghibur Rakyat

Boleh saja menghujat kita dijajah Belanda selama 350 tahun....

249


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved