JAKARTA (Lampungpro.com): Potensi yang dapat diraih dalam amnesti pajak masih besar menjelang berakhirnya program tersebut 31 Maret 2017. "Saya berharap (wajib pajak) yang besar-besar ikut, karena memang belum semua," kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/3/2017), dilansir Antara.
Dia mengaku sudah mengantongi data-data mengenai wajib pajak besar yang belum mengikuti program pengampunan pajak. Melalui data tersebut, Ken menegaskan potensi keikutsertaan wajib pajak menjelang berakhirnya program amnesti pajak masih banyak. Dia juga mengemukakan pada Jumat (10/3/2017) lalu terdapat dana repatriasi sebesar Rp9 triliun.
Selain itu, Ken menegaskan setelah amnesti pajak berakhir maka DJP akan melakukan penegakan hukum kepada wajib pajak yang belum mendeklarasikan hartanya. Penegakan hukum itu dilakukan melalui implementasi Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Ken menjelaskan mengikuti amnesti pajak adalah hak wajib pajak, dan hak otoritas pajak adalah menerapkan penegakan hukum setelah periode pengampunan berakhir. (*/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
21944
Bandar Lampung
4102
Lampung Barat
3659
296
16-Apr-2025
187
15-Apr-2025
235
15-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia