JAKARTA (Lampungpro.com): Lebaran tahun ini pegawai negeri sipil (PNS), anggota polri dan prajurit TNI, termasuk pensiunan akan mendapat tunjangan hari raya (THR) yang berbeda dari tahun sebelumnya.
Artinya THR yang akan mereka terima tahun ini sama dengan take home pay yang diterima setiap bulan.
Pembayaran THR itu akan dilakukan setelah peraturan Menteri Keuangan (PMK) dikeluarkan. Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara bisa dimulai akhir Mei 2018 dan harus selesai akhir Juni 2018.
Selain THR aparat pemerintah itu juga akan memperoleh gaji ke-13. Satuan kerja pada setiap pemerintahan bisa mengajukan permintaan pembayarannya kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara pada akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal Juli.
Gaji ke-13 tersebut dibayarkan untuk membantu pegawai pemerintah menyekolahkan anak-anaknya.
Untuk pemerintah daerah menurut Menteri Keuangan beban pemberian THR dan gaji ke-13 menjadi tanggungan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing. Pembayarannya disesuaikan dengan pemerintah pusat.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pada tanggal 23 Mei 2018 telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang penetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur pemerintah.
Presiden berharap THR dan gaji ke-13 itu akan mampu meningkatkan kinerja seluruh ASN dan kualitas pelayanan publik. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4133
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia