Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Wow, Tunjangan Hari Raya ASN Tahun Ini Melimpah
Lampungpro.co, 08-Sep-2018

Erzal Syahreza 2165

Share

ASN, Menkeu Sri Mulyani, PNS, Lampung, Bandar Lampung, Lampungpro.com, Info Lampung, Info Bandar Lampung, Info Keuangan, Polda Lampung, Rekrutmen CPNS

JAKARTA (Lampungpro.com): Lebaran tahun ini pegawai negeri sipil (PNS), anggota polri dan prajurit TNI, termasuk pensiunan akan mendapat tunjangan hari raya (THR) yang berbeda dari tahun sebelumnya.

Yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya adalah tunjangan hari raya dibayarkan tidak hanya dalam bentuk gaji pokok, namun termasuk di dalamnya tunjangan keluarga, tunjangan tambahan dan tunjangan kinerja, kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara Jakarta, Sabtu (8/9/2018) dikutip dari asn.id (Group Lampungpro.com).

Artinya THR yang akan mereka terima tahun ini sama dengan take home pay yang diterima setiap bulan.

Seperti tadi disampaikan oleh Bapak Presiden yang berbeda tahun ini adalah bahwa pensiunan mendapatkan THR, karena tahun lalu pensiunan tidak mendapatkan THR, ujar Sri Mulyani.

Pembayaran THR itu akan dilakukan setelah peraturan Menteri Keuangan (PMK) dikeluarkan. Pengajuan permintaan pembayaran THR oleh satuan kerja kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara bisa dimulai akhir Mei 2018 dan harus selesai akhir Juni 2018.

Selain THR aparat pemerintah itu juga akan memperoleh gaji ke-13. Satuan kerja pada setiap pemerintahan bisa mengajukan permintaan pembayarannya kepada kantor pelayanan perbendaharaan negara pada akhir bulan Juni dan berakhir atau dibayarkan pada awal Juli.

Gaji ke-13 tersebut dibayarkan untuk membantu pegawai pemerintah menyekolahkan anak-anaknya.

Untuk pemerintah daerah menurut Menteri Keuangan beban pemberian THR dan gaji ke-13 menjadi tanggungan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) masing-masing. Pembayarannya disesuaikan dengan pemerintah pusat.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pada tanggal 23 Mei 2018 telah menandatangani peraturan pemerintah (PP) tentang penetapan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk aparatur pemerintah.

Ada yang istimewa untuk tahun ini yang berbeda dengan tahun sebelumnya, THR tahun ini diberikan pula kepada para pensiunan, kata Presiden Jokowi dalam keterangan persnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu.

#

Presiden berharap THR dan gaji ke-13 itu akan mampu meningkatkan kinerja seluruh ASN dan kualitas pelayanan publik. (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

670


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved