Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Yuk...Jadikan Rumah Ibadah Tempat Menebar Perdamaian, Bukan Provokasi
Lampungpro.co, 18-Jul-2018

Lukman Hakim 735

Share

#beritalampung #beritalampungterkini #beritaolahragalampung #beritapolitiklampung #beritaasiangames #beritalampungupdate #infolampungpro.com #lampungprodotcom #lampungwisata #beritapendidikan #infopendidikan #infokementrian #gubernurlampung

JAKARTA (Lampungpro.com): Masyarakat diingatkan untuk mewaspadai pemanfaatan sarana ibadah sebagai tempat penyebaran provokasi terhadap umat agar saling membenci apalagi melakukan tindakan kekerasan terhadap yang berbeda.

Bahkan tidak sedikit masjid semestinya menjadi sarana pemersatu, justru diisi dengan ceramah-ceramah yang dapat memprovokasi perpecahan umat. Padahal seharusnya, kegiatan yang diadakan dapat menguatakan umat untuk bersatu.

Khatib dilarang membahas tentang politik, apalagi isu Suku Agama Ras dan Antar golongan (SARA) yang bisa memporak-porandakan persatuan, kata Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta Ahmad Satori Ismail, Rabu (17/7/2018).

Menurut Ketua Umum Ikatan Dai Indonesia (IKADI), keberadaan rumah ibadah sangat penting, tidak hanya sebagai sarana aktivitas keagamaan, tetapi juga untuk mempersatukan umat beragama. Selain itu, tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, dan wihara sangat efektif digunakan dalam menebar pesan kedamaian.

Ahmad Satori Ismail menjelaskan dalam Alquran disebutkan bahwa masjid hanya milik Allah. Untuk itu, segala bentuk kegiatan di dalam rumah ibadah tersebut hanya boleh untuk kepentingan agama.

Tidak boleh diperuntukkan pada kegiatan yang bertentangan dengan ajarannya. "Sebagai pencipta, Allah menghendaki agar manusia menjadi umat yang cinta damai, saling tolong-menolong, dan memperkokoh perdamaian, kata dia.

Karena itulah, ia menyayangkan apabila rumah ibadah justru dijadikan alat untuk memecah-belah persatuan masyarakat. Misal, salah satu peristiwa pelarangan masjid tertentu untuk menshalati seorang muslim yang meninggal dunia karena perbedaan pilihan politik. Menyalati muslim yang telah meninggal, hukumnya fardzu kifayah. Apabila tidak ada yang mau menyalati, maka satu kampung bisa dijatuhi dosa, kata dia.

Menurutnya, keberadaan rumah ibadah memang memerlukan aturan termasuk aktifitas di dalamnya. Namun, aturan tersebut tidak perlu mengatur secara detil materi yang akan disampaikan. Bahkan pemerintah sebaiknya tidak berbicara masalah materi ceramahnya, tetapi aturan agar tidak saling menjelekkan, menghina, menyinggung SARA, dan sebagainya.

Ia berharap, rumah ibadah menjadi sarana menyebarkan perdamaian dan merajut persatuan untuk harmonisasi masyarakat, sebab merupakan salah satu perintah dan kewajiban umat beragama. Masjid tempat menjalankan semua perintah Allah, salah satunya membangkitkan kedamaian dalam berbangsa, kata dia.

Untuk itu, umat Islam mengembalikan fungsi masjid sebagai pusat peradaban, pendidikan, dan kegiatan masyarakat dalam menegakkan ajaran Allah. Sehingga, keberadaannya menjadi corong umat menunjukkan eksistensinya sebagai masyarakat yang damai. Ilmu yang disampaikan dalam masjid haruslah memancarkan perdamaian serta keharmonisan umat dan seluruh bangsa, ujar Satori. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

22740


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved