Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Zona Merah, Palembang dan Prabumulih Segera Terapkan PSBB
Lampungpro.co, 13-May-2020

Heflan Rekanza 647

Share

Ilustrasi penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) | Ist/Lampungpro.co

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dua kota di Sumatera Selatan, yaitu Palembang dan Prabumulih.

Kabag Humas Setda Provinsi Sumatera Selatan Septriandi Setia Permana membenarkan hal tersebut. "Benar sudah ada SK (PSBB Palembang dan Prabumulih). Rencananya besok ini disampaikan sama pak Gubernur sekitar pukul 14.00 WIB," ujar Andi, Selasa (12/5/2020) kemarin.

Sebelum menyampaikan pemberlakuan PSBB, Gubernur Herman Deru diketahui akan menggelar rapat bersama seluruh Gugus Tugas Covid-19. Termasuk juga dengan Walikota Palembang Harnojoyo, dan Prabumulih Ridho Yahya.

Secara terpisah, Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengaku sudah menerima SK persetujuan PSBB. Namun besok baru dibahas kapan akan berlaku kebijakan tersebut. "Iya benar, besok kita bahas Perkada dulu wali kota bersama Gugut Tugas Covid-19 Palembang. Setelah itu baru dibawa ke Gubernur untuk di evaluasi," ucap Dewa.

Setelah dibahas bersama, selanjutnya ada pembahasan draft peraturan kepala daerah (perkada). Perkada pun diharmonisasi oleh Gubernur terlebih dahulu. Untuk diketahui, pekan lalu Gubernur telah menyetujui pengajuan penerapan PSBB di Palembang dan Prabumulih. Setelah surat diteken, selanjutnya dikirim ke Kementerian Kesehatan pada Selasa, 5 Mei 2020.

Sepekan berlalu, Menteri Kesehatan akhirnya menyetujui penerapan PSBB kedua kota di Bumi Sriwijaya itu. Hal ini dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24401


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved