BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Setiap perusahaan yang mensertifikasi produknya halal harus menerapkan sistem sesuai standar HAS 23000 LPPOM MUI. "Agar konsistensi kehalalan produk tetap terjaga," kata Kepala Bidang Pelatihan LPPOM MUI Lampung, Refliyanto, kepada Lampungpro.com Rabu (26/4/2017) sore.
Hal itu dikatakan Refliyanto, saat 44 peserta perwakilan dari berbagai perusahaan se-Lampung mengikuti tes Auditor Halal Internal (AHI) Perusahaan. Seleksi ini merupakan rangkaian acara pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH) Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Makanan (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Lampung, yang diadakan mulai 25-26 April 2017, di Aula Kantor MUI Lampung, Jalan Soekarno Hatta Komplek Islamic Center Bandar Lampung.
Menurut Refliyanto implementasi SJH dilakukan oleh manajemen halal internal yang bertanggung jawab terhadap kehalalan produk. Menurut dia, para peserta nantinya akan menjadi pelatih internal untuk perusahan masing-masing. "Atau kalau mau kami yang mengisi juga bisa," kata dia.
Sementara itu, setelah tes, nantinya peserta akan mendapat sertifikat langsung. "Kalau nggak lulus cuma dapat sertifikat sebagai peserta, kalau lulus sertifikatnya sebagai peserta dan dinyatakan lulus," ujar Refliyanto. (EZAL/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia