Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Absensi Online Pegawai di Pemkab Lampung Selatan Mulai Diterapkan, Sanksi Tegas Menanti Jika Tak Absen
Lampungpro.co, 21-Aug-2023

Febri 2045

Share

Apel Pekanan ASN Pemkab Lampung Selatan | Lampungpro.co/Dok Kominfo

KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), sejak awal Agustus 2023 telah menerapkan sistem absensi online bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Selatan.

Hadirnya sistem absensi online ini, untuk menunjang ASN mematuhi aturan disiplin yang sudah dibuat, karena sistem presensi selama ini masih menggunakan cara lama seperti sidik jari Sistem absensi online ASN menjadi solusi untuk kelemahan sistem yang selama ini digunakan.

Staf Ahli Bupati Lampung Selatan Bidang Ekonomi Pembangunan (Ekobang) dan Kemasyarakatan, Yespy Cory mengatakan, penerapan sistem absensi online tersebut dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Lampung Selatan.

"Untuk itu saya minta saudara-saudara baik ASN maupun tenaga harian (THLS) untuk dapat segera menginstal aplikasi absensi online ini di smartphone masing-masing, kata Yespy Cory, Senin (21/8/2023).

Ada pun penerapan absensi online ini menegaskan kedisiplinan ASN menjadi perhatian besar Pemkab Lampung Selatan. Seluruh ASN di lingkup dinas/badan/kantor dan sekretariat wajib menggunakan absensi online ini.

"Selain itu, ASN juga wajib mentaati hari kerja dan jam kerja, sebagaimana yang telah ditetapkan oleh Peraturan Bupati Lampung Selatan Nomor 22 Tahun 2023, ujar Yespy Cory.

Selain itu, adanya aturan izin tidak masuk kerja bagi ASN membuat pegawai harus berhati-hati dalam laporan kehadiran mereka. Sanksi dan hukuman yang berlaku, mulai dari ringan hingga berat jadi pengingat bahwa ASN adalah pelayan publik.

"Saya tegaskan kembali setiap ASN wajib menerapkan absensi online, tidak melaksanakan tentunya akan diberikan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tegas Yespy Cory.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Kesejahteraan dan Pensiun Pegawai, Eko Junaedi Prabowo menjelaskan, salah satu aturan yang harus dipatuhi ASN adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

"Dalam aturan terbaru itu, terdapat sanksi bagi ASN yang bolos kerja. Sanksi atau hukuman tersebut terbagi menjadi tiga tingkatan, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat, jelas Eko Junaedi Prabowo.

Sementaramerujuk PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin PNS, terdapat sanksi ASN atau PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan berturut-turut selama 10 hari bakal dipecat. Kemudian, bila tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun, maka akan diberhentikan dengan hormat. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24711


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved