Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ada 21 Jalur Perlintasan Liar Kereta Ditutup di Lampung, KAI Tanjungkarang Ingatkan Warga Tak Kembali Dibuka
Lampungpro.co, 04-Dec-2024

Febri 23991

Share

KAI Tanjungkarang Saat Menutup Jalur Perlintasan Sebidang Ilegal | Lampungpro.co/Dok KAI

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): PT KAI Divisi Regional (Divre) IV Tanjungkarang, mengingatkan masyarakat untuk tidak sembarangan membuka atau membuat kembali perlintasan sebidang liar yang sudah ditutup karena sangat berisiko dan berbahaya.

Manajer Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari mengatakan, bagi masyarakat yang biasa memanfaatkan perlintasan liar yang sudah ditutup, agar dapat menggunakan jalur alternatif lain yang ada, atau perlintasan resmi terdekat untuk keselamatan.

"Sebelum melakukan penutupan, kami telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi, serta pemasangan spanduk pemberitahuan," kata Azhar Zaki Assjari dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).

Guna keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, maka perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Hal ini sesuai dengan Undang-undang No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94.

Adap un penutupan tersebut, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah. Kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang masih sering kali terjadi dan memakan banyak korban.

"Sepanjang Januari - November 2024, tercatat ada 28 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang yang menyebabkan korban meninggal dunia ada lima orang, 18 luka berat, dan dua luka ringan," ujar Azhar Zaki Assjari.

Sementara juga terjadi 17 kasus kecelakaan di jalur yang menyebabkan korban dengan kondisi empat luka berat dan 13 meninggal.

Sementara itu, total perlintasan sebidang di wilayah PT KAI Divre IV Tanjungkarang ada 228 titik, dengan rincian 211 titik perlintasan sebidang dan 17 titik perlintasan tidak sebidang.

Untuk perlintasan sebidang ada 31 titik tidak dijaga, 41 titik dijaga, dengan rincian 20 dijaga oleh PT KAI, 18 dijaga pemerintah daerah, dan tiga oleh swadaya masyarakat, dimana ada 139 titik merupakan perlintasan liar.

Sementara untuk perlintasan tidak sebidang PT KAI Divre IV Tanjungkarang mencatat ada 8 titik flyover dan 9 titik underpass. Hingga November 2024, PT KAI Divre IV Tanjungkarang telah menutup sebanyak 21 titik perlintasan liar di wilayah kerjanya.

Ada pun 21 titik perlintasan liar yang sudah ditutup yaitu KM. 27+2/3 petak Jalan Gedungratu - Rejosari Merak Batin, KM. 32+1/2 petak Jalan Rejosari - Branti Natar, KM. 193+9/0 Way Pisang - Martapura Kotabaru, dan KM. 87+2/3 Kalibalangan - Candimas.

Lalu KM. 82+4/5 Blambangan Pagar – Kalibalangan, KM. 86+0/1 Blambangan Pagar - Kalibalangan, KM. 7+7/8 Gedungratu - Tanjungkarang, KM 25+1/2 petak Jalan Stasiun Gedung Ratu - Rejosari Jalan Raya Natar Bawah Flyover Natar, Lampung Selatan.

Kemudian KM 25+3/4 petak Jalan Gedung Ratu - Rejosari Lampung Selatan, KM 6+4/5 Pos Blok Garuntang - Sukamenanti Bandar Lampung, KM 7+7/8 Tanjungkarang - Pos Blok Garuntang Bandar Lampung, dan KM 123+2/3 Ketapang - Negara Ratu Lampung Utara.

Selanjutnya di KM 198+282 Martapura - Sungaituha OKU Timur, KM 1+6/7 Pos Blok Garuntang - Sukamenanti Bandar Lampung, KM 297+4/5 Air Asam – Sukamerindu Muara Enim, KM 33+9/0 Branti - Tegineneng, KM 34+6/7 Branti – Tegineneng, KM 242+310 Belatung – Kepayang Ogan Kemering Ulu, KM 233+3/4 Tiga Gajah - Lubuk Batang Ogan Kemering Ulu, KM 233+3/4 Tiga Gajah - Lubuk Batang Ogan Kemering Ulu, dan KM 224 + 9/0 petak Jalan Stasiun Kemelak - Baturaja

Penutupan perlintasan liar tersebut, merupakan upaya KAI Tanjungkarang untuk mencegah terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang.

KAI menghimbau kepada masyarakat yang tinggal di sekitar jalur kereta api, agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat yang melintas.

PT KAI Divre IV Tanjungkarang juga terus berupaya melakukan kampanye keselamatan kepada masyarakat, agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan kereta api. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved