BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan memanggil manajemen CV Sinar Laut terkait temuan Polda Lampung atas 346.600 liter minyak goreng tertahan di gudang produsen minyak goreng tersebut. KPPU menilai temuan itu berpotensial melanggar undang-undang.
Atas temuan ini, KPPU akan mencermati lebih jauh alasan penundaan penyaluran. Untuk itu, KPPU bakal memanggil pelaku usaha yang bersangkutan.
"Apabila ditemukan faktor lain selain dari proses penyelesaian masalah selisih harga produksi dan HET (harga eceran tertinggi), yang ditetapkan dan berpotensi melanggar undang-undang, KPPU akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999," kata Kepala KPPU Kanwil II Wahyu Bekti Anggoro, melalui siaran pers yang diterima Lampungpro.co, Selasa (22/2/2022) malam.
Sejauh ini, kata Wahyu, pihaknya mendapat informasi bahwa stok tersebut tertahan sejak Januari 2022 karena penetapan HET oleh peraturan Menteri Perdagangan. "Berdasarkan keterangannya, CV Sinar Laut tidak mengeluarkan stok tersebut karena biaya produksinya di atas HET pemerintah," kata Wahyu.
Stok minyak goreng tersebut tidak bisa disalurkan melalui program rafaksi karena CV Sinar Laut baru mendapatkan izin rafaksi pada 30 Januari 2022 malam. Padahal, kata dia, pada 31 januari 2022 program rafaksi tidak berlaku lagi.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1370
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia