BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca disegel oleh Subdit IV Ditreskrimsus Polda Lampung pada 16 Maret 2021 lalu, ternyata penambangan bukit Campang Raya Jalan Alimuddin Umar, Bandar Lampung, kembali lagi beraktivitas. Tak tanggung-tanggung aktivitas pertambangan tersebut dilakukan di tempat yang dilintasi garis polisi.
Siaran pers Wahana Lingkunga Hidup (Walhi) Lampung yang diterima Lampungpro.co, Selasa (12/4/2021), menyebutkan di beberapa lokasi pertambangan pengerukan tanah dan batuan menggunakan alat berat. Terlihat juga truk pengangkut pasir alu lalang antri untuk mendistribusikan pasir.'
Memang kasus yang berkaitan dengan pelanggaran lingkungan hidup sulit sekali mendapat porsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Meskipun ada kelembagaan lingkungan dari tingkat pusat hingga daerah tetapi kasus-kasus lingkungan selalu saja tidak pernah ditegakkan secara serius. Penegak hukum cenderung gagal melakukan penegakan hukum hingga tuntas. Malah kasus tersebut hilang bagai ditelan bumi," kata Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Mursi.
Tambang tersebut masih dalam proses penyelidikan dan diduga ilegal. Pasalnya pihak pengelola, menurut Walhi, tidak memilki dokumen izin baik analisa mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau upaya pemantauan lingkingan (UKL-UPL), izin lingkungan, dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) pengelolaan tambang. "Ini tidak memiliki itikad baik dan menghormati proses hukum karena masih dalam penyelidikan. Tapi pengelola tambang masih nekat untuk melakukan penambangan di lokasi yang dilintasi garis polisi tersebut," kata Irfan.
Sebelumnya pada 29 Maret 2021, Gubernur Lampung Arinal Junaidi, meminta Kepala Dinas ESDM Provinsi Lampung dan Sekdaprov untuk mengecek tambang di Campang Raya tersebut. Namun hingga kini seperti belum ada tindak lanjutnya. Bahkan kini aktivitas tambang yang diduga ilegal tersebut berjalan kembali.
Walhi Lampung berharap aparat penegak dan dinas terkait dapat melakukan tindaklanjut dan turut mengawal tambang ilegal ini hingga tuntas. "Jangan ada proses hukum yang diciderai dan Walhi Lampung juga akan mengawal kasus ini," kata dia. (PRO1)
Berikan Komentar
Pringsewu
1840
Lampung Tengah
1027
Lampung Tengah
1062
163
21-Jul-2025
149
21-Jul-2025
167
21-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia