Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Perusahaan Alfamart Mangkir dari Mediasi, Mantan Karyawati Tuntut Keadilan
Lampungpro.co, 20-Apr-2026

Sandy 231

Share

Kuasa hukum dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., saat di Kantor Disnaker Kota Bandar Lampung untuk memediasi hak karyawan | LAMPUNGPRO.CO/Ist

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Mantan karyawan perusahaan ritel melaporkan dugaan pemutusan kontrak kerja secara sepihak oleh tempatnya bekerja.

Lilik mengungkapkan, dirinya diberhentikan tanpa pernah menerima surat peringatan sebelumnya. Ia juga mengaku diminta menandatangani dokumen bertajuk “Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja” tanpa penjelasan lebih dulu dari pihak perusahaan.

Tak hanya itu, Lilik menyebut adanya tekanan dari internal perusahaan, termasuk dugaan intimidasi yang melibatkan tim legal. Ia bahkan mengaku mendapat ancaman serius jika tidak mengikuti permintaan tertentu yang berkaitan dengan persoalan internal.

Didampingi kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Surya Nusantara dan Rekan, Satrya Surya Pratama, S.H., M.H., Lilik melayangkan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandar Lampung, guna menempuh proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Langkah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Namun, dalam agenda mediasi yang dijadwalkan pada Senin (20/4/2026), pihak perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya dilaporkan tidak hadir.

“Hari ini seharusnya agenda mediasi, tetapi pihak teradu tidak datang dan juga tidak memberikan konfirmasi. Kami sudah hadir sesuai jadwal pukul 10.00 WIB. Setelah menunggu sekitar satu jam, kami meminta dibuatkan berita acara dan berharap Disnaker menjadwalkan ulang mediasi dengan mengirimkan undangan kembali,” kata Satrya.

Ia berharap, pada agenda berikutnya kedua belah pihak dapat hadir sehingga proses penyelesaian sengketa bisa berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Jika pada panggilan berikutnya masih tidak dihadiri, hal itu bisa dianggap sebagai bentuk pengabaian terhadap proses hukum,” tegasnya. (***)

Editor : Sandy,

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved