BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co) : Pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) oleh DPR RI yang bertepatan dengan momentum Hari Kartini disambut positif oleh DPRD Kota Bandar Lampung.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, menilai regulasi tersebut sebagai langkah penting dalam mengakhiri ketidakpastian status pekerja rumah tangga yang selama ini berada di sektor informal.
Menurut Asroni, selama bertahun-tahun pekerja rumah tangga kerap berada dalam posisi rentan.
Hubungan kerja yang sering dianggap sekadar relasi kekeluargaan membuat aspek perlindungan, hak, dan kewajiban menjadi tidak jelas, padahal kontribusi mereka terhadap kehidupan ekonomi rumah tangga sangat nyata.
“Pengesahan UU ini harus menjadi titik balik. Pekerja rumah tangga adalah pekerja yang berhak atas perlindungan, upah layak, jam kerja yang manusiawi, serta jaminan sosial,” ujar Asroni, Selasa (21/4/2026).
Ia menegaskan, kehadiran undang-undang tersebut tidak boleh berhenti sebagai kebijakan di tingkat nasional.
Pemerintah daerah, lanjut Asroni, termasuk Kota Bandar Lampung, diminta segera mengambil langkah konkret agar implementasinya benar-benar dirasakan oleh para pekerja.
Salah satu langkah yang dinilai mendesak adalah melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat.
Berikan Komentar
311
21-Apr-2026
405
21-Apr-2026
430
21-Apr-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia