BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kementerian Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), menyegel tempat pemerosesan akhir (TPA) Bakung, Bandar Lampung, Sabtu (28/12/2024).
Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, penyegelan tersebut dilakukan lantaran TPA Bakung telah mencemari lingkungan secara serius, dan melanggar prinsip pengelolaan sampah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Penyegelan ini karena kami menemukan pengelolaan sampah di TPA Bakung, terindikasi kuat tidak sesuai dengan norma dan regulasi yang berlaku, sehingga telah menyebabkan pencemaran lingkungan yang serius," kata Hanif Faisol.
Berdasarkan hasil inspeksi, sampah yang ditimbun di TPA Bakung tidak diolah dengan baik, karena TPA sampah seharusnya hanya menerima residu sampah, bukan sampah yang belum terolah.
Oleh karenanya, pengelolaan sampah di TPA Bakung belum memenuhi tiga tujuan utama yaitu meningkatkan kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas lingkungan, dan menjadikan sampah sebagai sumber daya.
"Ada indikasi kuat bahwa pengelola TPA Bakung melanggar norma pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan. Kami sudah memiliki data lengkap, baik dari sisi administratif maupun teknis," ujar Hanif Faisol.
Dengan demikian, Hanif Faisol meyakini proses penyelidikan yang tengah berjalan saat ini di TPA Bakung, akan segera naik statusnya ke tingkat penyidikan, dimana pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai hukum yang berlaku.
Hanif menyebut, saat ini TPA Bakung di Telukbetung Timur, Bandar Lampung, kini sepenuhnya berada di bawah pengawasan penuh Kementerian Lingkungan Hidup, untuk memastikan pembenahan menyeluruh, mulai dari perbaikan sistem pengelolaan hingga pengawasan dampak lingkungan.
"Kami bekerja sama dengan pemerintah di Lampung, untuk mengevaluasi kinerja TPA Bakung, karena ada banyak aspek yang harus diperbaiki, termasuk masalah lindi yang telah meresahkan masyarakat, ini tentunya butuh pembenahan serius," sebut Hanif Faisol.
Setelah dilakukan penyegelan, Kementerian Lingkungan Hidup akan terus memantau perkembangan proses hukum yang ada di TPA Bakung, termasuk kemungkinan melibatkan unsur pidana jika ditemukan pelanggaran serius.
Dalam penyegelan tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup telah memasang papan pengumuman resmi di area TPA Bakung yang menyatakan, lokasi tersebut berada dalam pengawasan ketat kementerian.
Dalam papan tersebut tertulis, kementerian memperingatkan perusakan segel atau upaya untuk menggagalkan penyegelan akan dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 232 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga dua tahun delapan bulan penjara.
Meski demikian, penyegelan tersebut tidak dilakukan penutupan secara menyeluruh, karena akan menyebabkan turbulensi dalam pengelolaan sampah dan menciptakan masalah baru.
Di sisi lain, Kementerian Lingkungan Hidup turut mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, yang telah menyiapkan regulasi untuk mendukung pengelolaan sampah dari hulu dan akan memantau implementasinya. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia