BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi Pemilihan Umum (KPU) baik dari pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota, telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (Bacaleg), yang bertarung pada Pemilu legislatif tahun 2024 untuk memperebutkan kursi DPR RI, DPD RI, maupun DPRD sejak Jumat (19/8/2023).
Untuk KPU RI sendiri, telah menetapkan DCS sejumlah 9.925 Bacaleg di DPR RI untuk Pemilu 2024. Dari jumlah tersebut, 157 diantaranya berasal dari daerah pemilihan (Dapil) II Lampung.
Sejak pengumuman itu, ada sejumlah nama tokoh tenar dan tersohor, bahkan kepala daerah di Lampung yang ikut berpartisipasi yang tersebar di 18 partai politik.
Dapil I Lampung sendiri membawahi tujuh kabupaten/kota diantaranya Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Tulang Bawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, dan Way Kanan.
Dari data yang dihimpun dalam website KPU RI, ada 13 partai politik yang mendaftarkan kuota penuh Bacalegnya di Dapil II Lampung. Sementara lima partai politik lainnya tidak diisi penuh.
Ada pun lima partai politik yang tidak mengisi penuh kuota yakni Partai Gelombang Rakyat (Gelora) hanya mendaftarkan tiga Bacaleg dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) delapan Bacaleg.
Kemudian Partai Hati Nurani Rakyat hanya dua Bacaleg, Partai Bulan Bintang (PBB) hanya sembilan Bacaleg, dan Partai Ummat lima Bacaleg.
Berikut daftar calon sementara 157 Bacaleg DPR RI asal Dapil Lampung II :
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia