BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pelaku pembunuhan pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A. Dadi. Tjokrodipo berinisial AS (31) diketahui mempunyai motif dendam, terhadap korban yang diketahui bernama Suaidi. Setelah membunuh korban yang tercatat asal dari Tanggamus ini, pelaku kemudian kabur ke Jawa Timur.
"Hasil pemeriksaan sementara pelaku diduga ada rasa dendam, rasa sakit hati, dan rasa tidak dihormati untuk motivasi sementara. Pelaku berhasil ditangkap di wilayah Sidoarjo Jawa Timur," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (3/5/2021).
Penangkapan ini, dilakukan jajaran Tim Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditres Krimum) Polda Lampung. Selain itu, tim dari Lampung juga dibantu Polda Jawa Timur dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sidoarjo.
"Pelaku sudah dibawa ke Lampung, untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sesuai persangkaan, pelaku dijerat Pasal 338 tentang pembunuhan dengab ancaman 15 tahun pidana penjara," ujar Pandra.
Sebelumnya korban yang juga tinggal di Tanjung Gading, Bandar Lampung ini ditemukan tewas di ruangan laundri rumah sakit dalam kondisi terbungkus plastik. Korban juga dalam keadaan terikat saat ditemukan pertama kali oleh rekannya di rumah sakit. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
320
Lampung Selatan
25531
Humaniora
3422
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia