Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ada Unsur KDRT, Kasus Selebgram Anastasia Dianiaya Suami Resmi Dilaporkan ke Polresta Bandar Lampung
Lampungpro.co, 04-Oct-2024

Febri 127

Share

Penasihat Hukum Selebgram Anastasia Noor Widiastuti | Lampungpro.co

Korban dan suaminya sendiri, saat ini tengah dalam proses perceraian yang akan diputuskan pada 10 Oktober 2024. Namun keduanya sudah enam bulan berpisah dan tidak satu rumah, akan tetapi, anaknya dititipkan ke AP suaminya.

Disinggung, terkait kondisi korban Anastasia saat ini, Randy menyebut, kliennya kondisinya menurun pasca insiden tersebut. Saat ini, ia tengah menjalani perawatan untuk memulihkan kesehatan fisik serta psikisnya.

SEBELUMNYA : Viral Selebgram dan Anaknya Dianiaya Suami di Bandar Lampung, Anggota DPRD Lampung Lesty Desak Aparat Tindak Tegas

Sebelumnya, viral di media sosial (Medsos), seorang Selebgram bernama Anastasia Noor Widiastuti, dianiaya suaminya. Peristiwa ini diduga terjadi di�Bandar Lampung.�

Video penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini viral, setelah korban memposting video tersebut ke dalam akun Instagram pribadinya @anastasiabayaa. Dalam video terlihat korban sedang duduk memeluk anaknya.�

Tiba-tiba datang seorang pria yang merupakan suaminya langsung marah-marah. Pria itu bahkan sampai memukul kepala istrinya sendiri di depan anak dan sejumlah orang.�

"Sudah sampai batas akhir, sudah habis sabar, kamu boleh siksa aku ya, tidak akan aku permasalahkan, aku bisa tahan. Tapi kali ini kamu udah keterlaluan, kamu berusaha memisahkan ibu kandung dengan anaknya, anak yang selama ini aku rawat sepenuh hati, 9 bulan kamu tidak pernah cari anakmu , tiba-tiba kamu playing victim menjemput anak dan memutus komunikasi dengan ibunya, dimana hati nurani mu!" tulis akun @anastasiabayaa.

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3754


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved