BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca menetapkan tersangka adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yakni Akbar Tandaniria, KPK RI kembali memeriksa lima orang sebagak saksi. Kelimanya ini diperiksa dalam hal kaitan dugaan korupsi penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019 di Dinas PUPR Lampung Utara.
Juru Bicara KPK RI Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan lima orang saksi, dalam kasus gratififasi di Pemkab Lampung Utara. Ada pun kelimanya ini dari ASN dan wiraswasta, yang diperiksa di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
"Saksi ASN yang diperiksa yakni Desyadi dan Gunaido Uthama. Sedangkan tiga lainnya dari wiraswasta yakni Taufik Hidayat, M. Yamin Thohir, dan M. Tabroni," kata Ali Fikri dalam keterangannya.
Dari informasi yang beredar, dua saksi dari ASN ini merupakan pejabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara dan Sekretaris Inspektorat Lampung Utara. Sebelumnya kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yang sudah menjerat Agung Ilmu Mengkunegara dan Syahbudin. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
2133
Olahraga
13885
Bandar Lampung
7213
Lampung Tengah
4262
Lampung Timur
3912
252
20-May-2025
177
20-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia