BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pasca menetapkan tersangka adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara yakni Akbar Tandaniria, KPK RI kembali memeriksa lima orang sebagak saksi. Kelimanya ini diperiksa dalam hal kaitan dugaan korupsi penerimaan gratifikasi tahun 2015-2019 di Dinas PUPR Lampung Utara.
Juru Bicara KPK RI Ali Fikri membenarkan adanya pemeriksaan lima orang saksi, dalam kasus gratififasi di Pemkab Lampung Utara. Ada pun kelimanya ini dari ASN dan wiraswasta, yang diperiksa di Kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung.
"Saksi ASN yang diperiksa yakni Desyadi dan Gunaido Uthama. Sedangkan tiga lainnya dari wiraswasta yakni Taufik Hidayat, M. Yamin Thohir, dan M. Tabroni," kata Ali Fikri dalam keterangannya.
Dari informasi yang beredar, dua saksi dari ASN ini merupakan pejabat Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lampung Utara dan Sekretaris Inspektorat Lampung Utara. Sebelumnya kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, yang sudah menjerat Agung Ilmu Mengkunegara dan Syahbudin. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Mengapa pembeli dari luar Lampung mampu menawarkan harga gabah...
8307
BPJS Kesehatan
908
Kominfo Lampung
944
Kominfo Lampung
1012
Kominfo Lampung
995
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia