BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kronologi romansa dosen dan mahasiswi Universitas Islam Negeri (UIN) Lampung yang diperbincangkan masyarakat semakin panas. Semua orang ingin tahu akhir romansa dosen dan mahasiswi UIN Lampung. Kabar mengejutkan ini bermula dari penggerebekan warga terhadap dosen Universitas Islam Negeri atau UIN Raden Intan Lampung yang meniduri mahasiswinya sebanyak enam kali dengan dalih berpacaran.
Kronologi Kasus dan Perselingkuhannya
Polisi dari Mapolda Lampung yang mendapatkan serah terima kasus dari warga pun mulai menyelidiki oknum dosen berinisial SYH yang meniduri mahasiswinya VO. Polisi mengamankan keduanya beserta barang bukti yang diambil di rumah SYH, di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung berupa tisu bekas, daster, dan celana dalam.
Penangkapan keduanya dimulai dari warga yang curiga kepada SYH. Warga mengetahui bahwa SYH sudah beristri dan punya anak. Anak dan istrinya itu sedang bertugas di Bengkulu membawa serta kedua anaknya.
Kronologi penangkapannya dilakukan pada 9 Oktober 2023 sekitar pukul 10 malam. Warga memergoki SYH, dosen berusia 31 tahun yang mengajar di salah satu Universitas Negeri Bandar Lampung ini bersama VO, mahasiswi berusia 22 tahun di Universitas Negri Bandar Lampung.
Warga bersama ketua RT, dan pihak keamanan mengamankan keduanya karena melakukan tindak pidana persetubuhan yang bukan suami istri. Kronologi penangkapan ini diceritakan oleh ketua RT kepada berbagai media. Ia mendapatkan laporan dari warga bahwa selama dua minggu.
Warga melihat oknum dosen tersebut membawa pulang perempuan ke rumah. Warga kemudian memantau gerak gerik oknum dosen tersebut.
Warga curiga jika SYH melakukan perselingkuhan. Akhirnya warga beserta bagian keamanan perumahan dan juga RT melakukan penggerebekan ke rumah SYH. Keduanya kemudian diserahkan oleh warga ke Mapolda Lampung pada Senin (9/10/2023).
Sanksi Dipecat
Dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Sabtu (14/10/2023), karena keduanya tertangkap tangan dan juga mengaku melakukannya, keduanya pun dijerat Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan. Tak hanya hukuman dari sisi hukum saja yang akhirnya akan diterima oleh SYH dan VO, keduanya juga mendapatkan konsekuensi dari pihak kampus.
Akhir romansa dosen dan mahasiswi UIN Lampung ini berupa penindakan tegas kepada oknum dosen dan mahasiswi tersebut. Oknum dosen itu dinonaktifkan dari jabatannya sebagai pengajar. Sedangkan VO, mahasiswi yang menjalin hubungan dengan oknum dosen tersebut diberhentikan sebagai mahasiswa. Praktis, keduanya sama-sama dipecat.
Sanksi tersebut dijatuhkan kepada keduanya setelah terjadi kesepakatan dalam rapat pimpinan UIN Raden Intan Lampung. Demikian itu akhir romansa dosen dan mahasiswa UIN Lampung. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Kontributor: Mutaya Saroh
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16385
EKBIS
9037
Bandar Lampung
6353
167
04-Apr-2025
219
04-Apr-2025
337
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia