Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aktivis Media Sosial Jonru Ginting Ditangkap
Lampungpro.co, 29-Sep-2017

Lukman Hakim 1003

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Aktivis media sosial Jonru Ginting ditahan Polda Metro Jaya, Jumat (29/2017). DitangkapnyaJonru ini dibenarkan kuasa hukumnya, Djudju Purwanto. Menurut dia, Jonru ditangkap pasca-diperiksa di Polda Metro, Kamis (28/9/2017). Pemeriksaan dari sore kemarin itu sampai lewat tengah malam tuh, dinihari, sebetulnya dari proses penyelidikan, tiba-tiba tersangka, langsung ditahan. Dipaksakan lah," kata Djuju, dilansir VIVA.co.id.

Dia mengatakan kliennya ditangkap pukul 02.00 WIB. Sebelumya, Jonru pada Kamis sudah memenuhi panggilan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Ia mengaku tidak ada persiapan khusus sebelum diperiksa.

Dalam kasus ini, Jonru Ginting dilaporkan ke Polda Metro Jaya karena dinilai kerap menyebarkan ujaran kebencian melalui dunia maya. Pihak pelapor adalah Muannas Al Aidid yang berprofesi sebagai pengacara. Muannas melaporkan Jonru ke polisi, Kamis (31/8/2017) lalu.

Laporan yang dibuat Muannas diterima polisi dengan nomor LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit.Reskrimsus. Dalam laporan itu, Jonru diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16423


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved