BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang driver ojek online (Ojol) berinisial HAS (29) asal Way Halim, Bandar Lampung, ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Timur pada Selasa (11/6/2024).
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto mengatakan, HAS ditangkap lantaran kedapatan membawa narkoba jenis sabu di Jalan Ridwan Rais, Kelurahan Tanjung Baru, Tanjungkarang Timur, Bandar Lampung.
"Saat diamankan, ditemukan sebungkus plastik klip kecil berisikan sabu dalam genggaman tangan pelaku HAS, yang dibungkus dalam kemasan bekas snack atau makanan ringan," kata Kompol Kurmen Rubiyanto dalam keterangannya, Jumat (14/6/2024).
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut didapatkan pelaku dari undian gif away, yang dipromosikan oleh sebuah akun media sosial Instagram.
"Saat ini, kami masih lakukan pendalaman terhadap akun tersebut, kami menduga akun tersebut digunakan untuk jual beli narkoba," ujar Kompol Kurmen Rubiyanto.
Setelah terpilih, kemudian admin akun mengarahkan pelaku untuk mengambil barang haram tersebut di lokasi di seputaran Gang Permata tersebut (Mapping).
Pelaku ini sering beli narkoba di akun tersebut dan sudah menjadi pelanggan, karena di wilayah tersebut, memang sering dijadikan lokasi mapping para pengedar narkoba.
Masyarakat di lokasi sering merasa resah, karena banyaknya orang asing yang datang dan tidak jelas tujuannya. Dalam perkara ini, polisi menyita sebungkus paket kecil sabu seberat 0,18 gram. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia