JAKARTA (Lampungpro.co): Akun YouTube bernama 'Sunnah Nabi' tengah jadi perbincangan publik karena memuat konten yang dinilai melecehkan Nabi Muhammad SAW dan menghina ajaran Islam. Kini Tim Siber dari Bareskrim Polri tengah mengusut siapa sosok yang bertanggung jawab membuat konten tentang animasi Nabi Muhammad di akun YouTube Sunnah Nabi tersebut.
Sebelumnya pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) memang minta polisi untuk menangkap pemilik akun YouTube yang dinilai meresahkan masyarakat itu. Simak fakta seputar pemilik akun YouTube 'Sunnah Nabi' berikut ini, seperti dikutip dari laman Suara.com (jaringan media mediaLampungpro.co),
1. Dibuat Sejak 2022
Kanal YouTube 'Sunnah Nabi' yakni @sunnahnabi1 disebut memiliki 29 video animasi. Dari beberapa informasi, kanal YouTube itu baru dibuat pada 1 Juni 2022.
Namun ternyata ada beberapa channel lain serupa yang juga dibuat tahun 2013. Bahkan ada yang versi Rusia, Spanyol hingga Hindi.
Akun 'Sunnah Nabi' pertama kali mengunggah video berjudul 'Nabi Muhammad dan Zainab dan Zaid Cinta Segitiga Islamiah' pada 12 Agustus 2022. Sedangkan video terakhir berjudul 'Nabi Muhammad Perencana Pernikahan' diunggah pada 14 Agustus 2023, sebelum akhirnya kanal YouTube ini menghilang.
2. Ditonton Sejuta Kali Lebih
'Sunah Nabi; memiliki 5.970 pelanggan dengan total penonton lebih dari satu juta orang. Dalam deskripsi, 'Sunah Nabi' menyatakan kanalnya menampilkan video-video animasi tentang Nabi Muhammad dan Islam yang tidak disampaikan secara jujur oleh para ulama.
Selain itu mereka mengklaim dalam deskripsi bahwa para ulama sengaja menyembunyikan perbuatan, tabiat, tindakan Nabi Muhammad yang sebenarnya. Mereka menyebut hal itu dilakukan demi tetap menampilkan Islam sebagai agama damai bagi seluruh umat manusia.
3. Sudah Tak Bisa Diakses
Saat ini video-video yang dibuat kanal YouTube 'Sunnah Nabi' masih bisa dilihat di YouTube. Namun saat masuk ke akun Youtube 'Sunnah Nabi', muncul keterangan "channel ini sudah tidak tersedia" alias tidak bisa diakses. Hal ini berarti akun channel itu menghilang
4. Dikecam MUI
Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas meminta pihak kepolisian menangkap pemilik kanal YouTube 'Sunnah Nabi'. Hal itu karena kanal YouTube tersebut dianggap melakukan penistaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
"Saya minta pada pihak kepolisian untuk menangkap pihak yang memproduksi serta yang mengedarkan (konten diduga penistaan agama itu)," desak Anwar pada Jumat (18/8/2023).
Anwar mengaku prihatin terkait konten yang melecehkan Nabi Muhammad SAW itu. Dia juga mengecam keras tindakan pelaku yang membuat konten tersebut karena tercela dan tidak dapat diterima oleh ajaran Islam.
5. Dianggap Tercela dan Tabu
MUI mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan pihak kepolisian segera mengambil tindakan terhadap channel tersebut. MUI menilai konten itu bisa mengancam stabilitas dan kerukunan umat beragama di Tanah Air. Terlebih, konten itu menyebut Nabi Muhammad SAW sebagai seorang penjahat dengan kekuatan militer yang kuat.
Terlihat salah satu video animasi menggambarkan wajah Nabi Muhammad dengan jelas. Menurut agama Islam, wajah Nabi Muhammad SAW tak boleh digambarkan secara jelas dan telah melanggar aturan disepakati umat muslim.
"Video itu dibuat produsennya jelas-jelas untuk menghina Islam dan melecehkan Nabi Muhammad SAW. Itu sangat-sangat menyakiti hati umat Islam, tidak hanya umat Muslim di Indonesia tapi juga di seluruh dunia," pungkasnya.
6. Diselidiki Siber Polisi
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri turun tangan mengusut kanal YouTube 'Sunnah Nabi' yang membuat animasi tentang Nabi Muhammad itu. Mereka mengaku pihaknya sedang menyelidiki sosok di balik kanal YouTube 'Sunnah Nabi'.
"Sedang berproses," kata Brigadir Jenderal Adi Vivid Agustiadi Bachtiar selaku Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Jumat (18/8/2023). (***)
Editor Amiruddin Sormin Kontributor: Trias Rohmadoni
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16053
EKBIS
8656
Bandar Lampung
6019
268
03-Apr-2025
311
03-Apr-2025
428
03-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia