Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Alami Gangguan Jiwa, Cat Rescue Sesalkan Pelaku Penyiksaan Kucing di Lampung Unggah di Grup Medsos
Lampungpro.co, 03-Dec-2019

Heflan Rekanza 1086

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Puluhan kucing ditemukan tak bernyawa dalam kondisi tak utuh bagian tubuhnya di Lampung, Minggu (1/12/2019) lalu. Sebagian dalam kondisi leher terputus. Kondisi kucing-kucing tersebut diduga terjadi karena dianiaya seorang warga. Kabar penganiayaan terhadap hewan tersebut pertama kali dinggah oleh pelaku yang terindikasi mengalami gangguan jiwa. 

Pelaku, warga asal Lempasing, Bandar Lampung tersebut mengunggah aksinya ke salah satu grup whatsApp pencinta kucing. "Di-share ke grup (aksinya)," kata Koordinator Lapangan Cat Rescue Lampung Deny Indra Wijaya, Senin (2/12/2019) kemarin.

Deny menjelaskan, pihaknya belum mengambil tindakan hukum meski perbuatan pelaku memenuhi unsur kekerasan terhadap hewan yang diatur dalam Pasal 302 KUHP. Hal itu dilakukan karena pelaku terindikasi sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). "Saya upayakan mediasi dengan perangkat desa dan untuk mempertemukan dengan pihak keluarga," jelas dia.

Dalam aturan pidana dalam Pasal 302 KUHP, pada ayat 1 pasal tersebut menyatakan pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Untuk pelaku penganiayaan berat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah.

Denny mengungkapkan, jika nantinya mediasi tersebut selesai, pihaknya berencana membawa pelaku ke Rumah Sakit Jiwa untuk dilakukan tes kejiwaan. Sejumlah unsur yang dilibatkan dalam mediasi mulai dari Dinas Sosial, Dinas Peternakan Pemprov Lampung dan keluarga pelaku. 
Lihat juga: Warga Suku Anak Dalam Jambi Dibui 4 Bulan Kasus Aniaya Aparat

Sementara itu, terkait cara pelaku menganiaya puluhan kucing tersebut, Denny menduga pelaku melakukan pembunuhan terhadap kucing-kucing tersebut dengan cara diikat pada bagian lehernya dengan seutas tali hingga mati. Sementara itu, terdapat juga bangkai kucing lain yang bagian tubuhnya sudah tidak lengkap. 

Sementara, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung, Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa kini pihaknya masih melakukan penyelidikan. Menurutnya, hingga saat ini belum ada pelaporan dari individu maupun LSM soal temuan bangkai puluhan kucing tersebut. "Hanya sekarang kita proaktif (melakukan penyelidikan)," jelas dia. 

Ia pun membenarkan bahwa peristiwa ini bermula dari media sosial yang kemudian ditanggapi oleh komunitas pecinta kucing, yakni Cat Rescue Lampung. Nantinya, kata Pandra, pihak kepolisian akan membantu untuk memfasilitasi pertemuan dengan instansi-instansi terkait.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1372


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved