BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Alih fungsi Taman Hutan Kota Way Halim Bandar Lampung menjadi pusat pertokoan dan hunian dikritik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Lampung. Hilangnya Taman Hutan Kota Way Halim Bandar Lampung menurut WALHI akan berdampak buruk terhadap keberlangsungan lingkungan hidup serta kesehatan masyarakat.
"Dengan menurunnya luas ruang terbuka hijau di Kota Bandar Lampung akibat alih fungsi, akan berdampak terhadap kualitas lingkungan hidup serta daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi semakin tidak seimbang," kata Direktur WALHi Lampung Irfan Tri Musri, dalam siaran pers seperti dikutip SuaraLampung.id.(jaringan media Lampungpro.co), Jumat (19/1/2024).
Alih fungsi tersebut menurut Irfan, dikhawatirkan Kota Bandar Lampung akan sulit beradaptasi dengan kondisi krisis iklim yang terjadi saat ini. Kemudian, akan berpotensi terhadap peningkatan terjadinya bencana ekologis.
"Dengan demikian, secara tidak langsung masyarakat Bandar Lampung akan terancam hilangnya hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan," kata dia.
Irfan Tri Musri menegaskan alih fungsi Taman Hutan Kota Way Halim tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang terstruktur jika dilihat dari sejarahnya Di lokasi tersebut (eks PT Way Halim Permai) merupakan Taman Hutan Kota atau Ruang Terbuka Hijau yang diatur di dalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2004.
"Kemudian di dalam Perda RTRW Kota Bandar Lampung Nomor 10 Tahun 2011 lahan tersebut statusnya tidak lagi menjadi ruang terbuka hijau," kata dia.
Terlebih, lanjut dia, Perda RTRW terbaru Nomor 4 Tahun 2021 jumlah alokasi lahan untuk RTH di kota ini hanya menjadi sekitar 4,5%.=Dengan tidak terpenuhinya luas minimal RTH ini sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang minimal 20%, berarti hal ini sama dengan pemerintah kota, tidak memenuhi hak rakyat atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan sebagai hak asasi manusia.
"Walhi Lampung mengecam keras alih fungsi Hutan Kota Bandar Lampung oleh PT Hasil Karya Kita Bersama (HKKB) dengan adanya rencana pembangunan perumahan dan ruko (superblok) di eks taman hutan kota di pinggir kanan-kiri Jalan Soekarno-Hatta Kota Bandar Lampung," kata dia.
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia