Pada Mei 2024, saksi Ayu Restiana mulai mengenalkan terdakwa kepada korban dengan tujuan mencari tamu yang ingin melakukan tindakan asusila.
Terdakwa diduga menggunakan aplikasi MIChat dengan menggunakan foto korban DE untuk menawarkan layanan tidak senonoh disebuah hostel di Bandar Lampung.
Dalam penawarannya, terdakwa menuliskan harga Rp800 ribu di dalam aplikasi, dan ketika seseorang tertarik, terdakwa langsung menghubungi korban dengan kode khusus. Meskipun terdakwa mengklaim tidak menerima imbalan langsung dari kegiatan tersebut.
Korban DE bersama terdakwa dan saksi Ayu Restiana menggunakan uang hasil transaksi tersebut untuk membeli handphone iPhone XR dan dua unit iPhone 11 senilai Rp15 juta, dengan cicilan Rp2,25 juta selama 10 kali.
Berdasarkan keterangan korban, ia juga mendapatkan intimidasi dan kekerasan dari para pelaku tidak mendapatkan pelanggan. Selain itu, ia rutin membayar cicilan melalui Ayu Restiana, namun terdapat sejumlah pembayaran yang belum terbayarkan secara tuntas, yang kemudian dibantah oleh Ayu Restiana.
Kasus perdagangan orang yang melibatkan anak ini telah membuka mata banyak pihak, terutama pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak.
Dengan adanya pengawalan dari DPRD Bandar Lampung dan dukungan hukum yang diberikan, diharapkan korban mendapatkan keadilan yang layak dan pelaku diberikan hukuman sesuai dengan tindakannya.
Berikan Komentar
Kominfo LamSel
443
317
03-Jul-2025
347
03-Jul-2025
443
03-Jul-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia