Mayang berharap agar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, DPRD Lampung khususnya Komisi V, serta DPR RI bisa memberikan perhatian serius terhadap kasus tersebut.
"Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga menyangkut masa depan anak bangsa. Kami melalui DPRD berharap kasus ini mendapatkan penanganan dan hukuman yang setimpal," jelas Mayang.
SEBELUMNYA : Jual Anak di Bawah Umur, Tiga Wanita di Bandar Lampung ini Ditangkap Polisi
Sementara itu, pendamping hukum korban, Muhammad Rifki Gandhi dari Kantor Hukum WFS mengungkapkan, intimidasi terhadap korban inisial DE (17), saat ini masih terus berlangsung.
"Kami mendampingi korban untuk mendapatkan atensi khusus dari DPRD, karena rumah korban beberapa kali didatangi oleh orang tak dikenal yang memintanya agar memaafkan pelaku. Kami khawatir intimidasi ini akan mempengaruhi kondisi mental korban," ungkap Rifki.
Rifki berharap, kehadiran mereka di Komisi IV DPRD Bandar Lampung dapat memperkuat perlindungan hukum bagi korban. Dalam persidangan yang sedang berlangsung, terungkap kronologi kejahatan yang melibatkan terdakwa dan beberapa saksi.
Berdasarkan keterangan persidangan, kasus ini bermula ketika terdakwa mengenal saksi Ayu Restiana, seorang teman lama sejak Desember 2022. Korban DE, yang merupakan teman Ayu Restiana, diperkenalkan kepada terdakwa pada Februari 2023, kemudian saksi lain bernama Anisa Febriani juga terlibat sejak Maret 2024.
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4042
Bandar Lampung
2091
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia