Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ancam Orang Tua Pakai Golok, Nanang Digelandang ke Sel Polsek Palas Lampung Selatan
Lampungpro.co, 25-Feb-2021

Amiruddin Sormin 1357

Share

Ilustrasi. LAMPUNGPRO.CO/DOK

PALAS (Lampungpro.co): Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Sat Reskrim Polres Lampung Selatan dan jajaran Polsek Palas menangkap BM  (31) alias Nanang tersangka tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam, Rabu (24/2/2021). Pelaku BM (31)  merupakan warga Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas.


Meurut Kapolsek Palas Iptu M. Sari Akip, Rabu (24 Februari 2021) sekitar pukul 09.00 WIB, Nanang bersama istrinya mendatangi kebun milik orang tuanya Abdullah (54) di Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas. "Pada waktu itu, Abdlullah akan mengambil pakan ikan di gubuk," kata Iptu Sari Akip, Kamis (25/2/2021).

Pelaku langsung mendorong ayahnya di bagian pipi sebelah kiri. Kemudian mengambil golok pendek di kursi dekat gubuk yang akan diayunkan ke arah korban. Istri pelaku Ririn (29) mencoba menghalangi dengan cara merangkul  dari arah depan untuk menyelamatkan mertuanya dari ayunan golok.

"Pelaku mendorong istrinya menggunakan tangan kiri dalam tangan kanan masih memegang golok sambil berkata dengan nada mengancam 'kamu pulang aja, saya akan menghabisi Dullah'," kata Kaposlek.

Merasa perbuatannya dihalangi, pelaku menarik istrinya menuju motor. Melihat kesempatan untuk menyelamatkan diri, Abdullah langsung pergi ke arah kebun jagung dan kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Palas.

Anggota Tekab 308 Polres Lamsel bersama Polsek Palas langsung bergerak mendatangi lokasi. "Berkat bantuan informasi masyarakat, masih di hari yang sama sekira jam 16.00 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Pematang Baru, Kecamatan Palas," urai Iptu Sari Akip.

Petugas kemudian mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa sebilah golok pendek untuk dibawa ke Mapolsek Palas guna kepentingan penyidikan dan proses hukum."Tersangka dijerat Pasal 335 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun," kata Iptu Sari Akip. (HENDRA/PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

6154


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved