BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota DPRD Lampung, Apriliati, mensosialisasikan peraturan daerah (Sosperda) nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin bersama masyarakat di Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung, Minggu (20/8/2023).
Menurut Aprilliati, maksud miskin itu bukan hanya miskin harta tapi miskin ilmu, miskin pengetahuan, dan lainnya. Oleh sebab itu, Perda yang menjadi inisiasi dari Aprilliati saat menjadi anggota Komisi I DPRD Lampung itu, sebagai bentuk untuk terciptanya masyarakat yang sadar hukum.
Kegiatan tersebut, turut menghadirkan dua narasumber yang sesuai dengan Perdanya yakni Ketua Ikatan Advokat Indonesia Alian Setiadi dan Dosen Fakultas Hukum Umitra Tahura Malagano
Menurut Tahura Malagano, masyarakat yang mau mendapatkan bantuan perlindungan hukum dari pemerintah juga harus memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, seperti surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh Kelurahan.
Dengan memenuhi persyaratannya yang ada, maka masyarakat dapat menerima bantuan hukum secara gratis, yang diberikan oleh pemerintah. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
267
Bandar Lampung
11629
Bandar Lampung
2430
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia