Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota DPRD Lampung Apriliati Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Masyarakat di Kedaton
Lampungpro.co, 24-Aug-2023

Febri 1681

Share

Anggota DPRD Lampung Apriliati Saat Sosperda di Kedaton Bandar Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota DPRD Lampung, Apriliati, mensosialisasikan peraturan daerah (Sosperda) nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin bersama masyarakat di Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung, Minggu (20/8/2023).

Sosialisasi ini sebagai jembatan kami dalam menyampaikan kepada masyarakat, bahwa Lampung memiliki peraturan daerah (Perda) nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, kata Apriliati.

Menurut Aprilliati, maksud miskin itu bukan hanya miskin harta tapi miskin ilmu, miskin pengetahuan, dan lainnya. Oleh sebab itu, Perda yang menjadi inisiasi dari Aprilliati saat menjadi anggota Komisi I DPRD Lampung itu, sebagai bentuk untuk terciptanya masyarakat yang sadar hukum.

Hal ini dilakukan untuk menciptakan masyarakat sadar hukum, melek hukum, dan taat hukum, sehingga pemahaman itu penting untuk diberikan kepada masyarakat, ujar Apriliati.

Kegiatan tersebut, turut menghadirkan dua narasumber yang sesuai dengan Perdanya yakni Ketua Ikatan Advokat Indonesia Alian Setiadi dan Dosen Fakultas Hukum Umitra Tahura Malagano

Menurut Tahura Malagano, masyarakat yang mau mendapatkan bantuan perlindungan hukum dari pemerintah juga harus memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, seperti surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh Kelurahan.

Dengan memenuhi persyaratannya yang ada, maka masyarakat dapat menerima bantuan hukum secara gratis, yang diberikan oleh pemerintah. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

28124


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved