Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota DPRD Lampung Apriliati Sosialisasikan Perda Bantuan Hukum Masyarakat di Kedaton
Lampungpro.co, 24-Aug-2023

Febri 1681

Share

Anggota DPRD Lampung Apriliati Saat Sosperda di Kedaton Bandar Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Anggota DPRD Lampung, Apriliati, mensosialisasikan peraturan daerah (Sosperda) nomor 3 tahun 2015 tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin bersama masyarakat di Labuhan Ratu, Kedaton, Bandar Lampung, Minggu (20/8/2023).

Menurut Aprilliati, maksud miskin itu bukan hanya miskin harta tapi miskin ilmu, miskin pengetahuan, dan lainnya. Oleh sebab itu, Perda yang menjadi inisiasi dari Aprilliati saat menjadi anggota Komisi I DPRD Lampung itu, sebagai bentuk untuk terciptanya masyarakat yang sadar hukum.

Kegiatan tersebut, turut menghadirkan dua narasumber yang sesuai dengan Perdanya yakni Ketua Ikatan Advokat Indonesia Alian Setiadi dan Dosen Fakultas Hukum Umitra Tahura Malagano

Menurut Tahura Malagano, masyarakat yang mau mendapatkan bantuan perlindungan hukum dari pemerintah juga harus memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, seperti surat keterangan tidak mampu yang diterbitkan oleh Kelurahan.

Dengan memenuhi persyaratannya yang ada, maka masyarakat dapat menerima bantuan hukum secara gratis, yang diberikan oleh pemerintah. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

267


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved