KALIANDA (Lampungpro.co): Anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menjadi sosok penjamin penangguhan penahanan terhadap Lansia 72 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, dalam perkara penggelapan getah karet milik PTPN di Kebun Bergen.
Atas jaminan Wahrul Fauzi Silalahi, kini kakek Mujiran bersama satu terdakwa lainnya yakni Nur Wahid, untuk sementara ini bisa bebas pulang ke rumah dan berkumpul bersama keluarga.
Hal tersebut, sembari menunggu persidangan berikutnya dengan agenda mekanisme keadilan restoratif (MKR) pada 3 Juni 2026 mendatang.
Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pihaknya turut berterima kasih kepada pihak PTPN dan semua pihak termasuk kejaksaan dan pengadilan, yang membantu kelancara proses penangguhan penahanan ini.
"Alhamdulillah kakek Mujiran bisa pulang, saya doakan ke depan masyarakat yang menjadi penyangga PTPN juga bisa menikmati keseimbangan kesejahteraan bersama PTPN," kata Wahrul Fauzi Silalahi saat ditemui di Lapas Kalianda, Senin (25/5/2026).
Terkait alasan dirinya menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan ini, Wahrul menilai hal tersebut memang menjadi pekerjaan dirinya, karena ia tidak melihat apapun kondisi masyarakat.
"Bagi saya, ketika masyarakat ada yang membutuhkan, maka saya bersedia untuk membantu. Saya melihat perkara yang menimpa kakek Mujiran ini bukan sebagai pencuri, tapi memang faktor kebutuhan.(***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
220
25-May-2026
202
25-May-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia