Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Anggota DPRD Lampung Wahrul Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Kakek Mujiran dari Kasus Penggelapan Getah Karet PTPN
Lampungpro.co, 25-May-2026

Febri 220

Share

Anggota DPRD Lampung Wahrul Saat Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan Kakek Mujiran | Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Anggota DPRD Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi, menjadi sosok penjamin penangguhan penahanan terhadap Lansia 72 tahun asal Desa Wonodadi, Kecamatan Tanjung Sari, Lampung Selatan, dalam perkara penggelapan getah karet milik PTPN di Kebun Bergen.

Atas jaminan Wahrul Fauzi Silalahi, kini kakek Mujiran bersama satu terdakwa lainnya yakni Nur Wahid, untuk sementara ini bisa bebas pulang ke rumah dan berkumpul bersama keluarga.

Hal tersebut, sembari menunggu persidangan berikutnya dengan agenda mekanisme keadilan restoratif (MKR) pada 3 Juni 2026 mendatang.

Wahrul Fauzi Silalahi mengatakan, pihaknya turut berterima kasih kepada pihak PTPN dan semua pihak termasuk kejaksaan dan pengadilan, yang membantu kelancara proses penangguhan penahanan ini.

"Alhamdulillah kakek Mujiran bisa pulang, saya doakan ke depan masyarakat yang menjadi penyangga PTPN juga bisa menikmati keseimbangan kesejahteraan bersama PTPN," kata Wahrul Fauzi Silalahi saat ditemui di Lapas Kalianda, Senin (25/5/2026).

Terkait alasan dirinya menjadi penjamin dalam penangguhan penahanan ini, Wahrul menilai hal tersebut memang menjadi pekerjaan dirinya, karena ia tidak melihat apapun kondisi masyarakat.

"Bagi saya, ketika masyarakat ada yang membutuhkan, maka saya bersedia untuk membantu. Saya melihat perkara yang menimpa kakek Mujiran ini bukan sebagai pencuri, tapi memang faktor kebutuhan.(***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved