Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aniaya Lima ASN Adik Tingkat di IPDN, Kabid Mutasi BKD Provinsi Lampung Dicopot dari Jabatannya
Lampungpro.co, 10-Aug-2023

Amiruddin Sormin 3949

Share

Ilustrasi penganiyaan. SUARA.COM

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Deny Rolind Zabara dicopot dari jabatannya imbas penganiayaan yang ia lakukan terhadap aparatur sipil negara (ASN) magang yang merupakan adik tingkatnya sesama lulusan IPDN. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Lampung Achmad Syaifullah mengatakan, Deny yang menganiaya lima ASN magang di kantor BKD sedang diperiksa oleh inspektorat.

Dia mengatakan oknum ASN terlapor penganiaya pemagang tersebut saat ini tengah dalam proses pencopotan jabatan. "Siang ini juga akan ditandatangani surat keputusan pelepasan jabatan yang bersangkutan sebagai kepala bidang di BKD Provinsi Lampung, ini dilakukan agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung," kata Achmad Syaifullah, seperti dikutip dari laman Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Kamis (10/8/2023).

Dia menjelaskan dengan dibebastugaskannya terlapor penganiaya dari eselon tiga, akan memudahkan pemeriksaan lanjutan. Apabila dalam proses tersebut ditemukan pelanggaran yang lebih berat, sanksi penurunan pangkat ataupun sanksi yang lebih berat dapat dilakukan.

"Kita lihat proses hukumnya, berdasarkan keterangan tindakan tersebut hanya upaya menanamkan jiwa korsa. Sanksi lanjutan bisa penurunan pangkat atau kalau pelanggarannya lebih berat maka bisa sanksinya lebih berat juga, karena yang pasti surat keputusan pencopotan dari jabatan akan di tanda tangani Gubernur Lampung siang ini," ucap dia.

Tanggapan lain dikatakan Inspektur Provinsi Lampung Fredy bahwa ada empat ASN nonstruktural yang merupakan pegawai BKD diperiksa. Semua yang terlibat akan diperiksa agar kasus lebih jelas.

Dia melanjutkan sembari proses hukum berlanjut saat ini terlapor sudah diberikan sanksi pencopotan jabatan. "Kalau ini berkembang ada yang mengaku lagi melakukan hal tersebut dan terbukti bisa bertambah lagi yang diperiksa, yang jelas oknum ASN tersebut sudah mengakui melakukan pemukulan terhadap korban serta sudah diberi sanksi," kata Fredy.

Sebelumnya, pada Selasa (8/8/2023) di lingkungan kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung terjadi penganiayaan terhadap pemagang di kantor pemerintah itu oleh Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Deny Rolind Zabara yang merupakan senior korban di IPDN. Atas terjadinya kejadian tersebut satu dari lima pemagang berinisial AF (23) harus menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek. (***)

Editor: Amiruddin Sormin
 

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1235


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved