Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aniaya Pemuda Hingga Meninggal, Kepala Dusun di Natar ini Diringkus Polisi di Rumah Kepala Desa
Lampungpro.co, 09-Feb-2025

Amiruddin Sormin 1620

Share

Potongan CCTV kasus penganiayaan di Desa Natar, Lampung Selatan. POLRES LAMPUNG SELATAN

KALIANDA (Lampungpro.co): Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian seorang pemuda di Desa Natar, Kecamatan Natar. Pelaku, yang merupakan seorang Kepala Dusun (Kadus) H (44), diamankan setelah dilakukan penyelidikan intensif oleh aparat kepolisian.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (8/2/2025), mengungkapkan bahwa kejadian penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terjadi pada Kamis (23/1/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Dusun Sarirejo, Desa Natar.
“Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tindakan penganiayaan ini dilakukan oleh pelaku terhadap korban, M. Reymico Glen Farisal (19), setelah sebelumnya juga menyerang ibu korban, Juliyah (42),” ujar Kapolres.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula ketika pelaku mendatangi rumah korban dengan alasan ingin melerai perselisihan. Namun justru melakukan tindakan kekerasan.

Pelaku kemudian menganiaya korban dengan menggunakan balok kayu hingga menyebabkan luka serius pada bagian kepala. Akibat luka tersebut, korban mengalami kejang dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan selama satu minggu di rumah sakit.

Setelah korban dinyatakan meninggal dunia, Polsek Natar dan Unit Jatanras Polres Lampung Selatan segera mencari pelaku. Dalam waktu singkat, polisi berhasil menemukan dan menangkap pelaku H di rumah Kepala Desa Natar pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 22.00 WIB.

“Berbekal informasi dari lapangan dan hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Saat ini tersangka kami tahan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolres.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu balok kayu berwarna coklat dengan panjang sekitar satu meter, satu unit handphone merek Oppo warna biru dongker, serta satu DVR CCTV yang merekam kejadian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka H dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (***)

Editor Amiruddin Sormin Laporan Hendra

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

281


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved