Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Apakah Ada Susu Kental Manis? Ini Penjelasan Lengkap BPOM
Lampungpro.co, 07-Jul-2018

Amiruddin Sormin 1168

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) RI menyampaikan ada tiga iklan yang tidak memenuhi ketentuan tentang susu kental manis (SKM), karena mencantumkan pengaruh kekuatan, kesehatan, dan tidak sesuai label. Berdasarkan informasi BPOM, iklan tersebut ditarik karena tidak mengandung susu.

Terkait hal ini, BPOM memberikan penjelasan melalui rilis mengenai informasi 'Susu Kental Manis' (SKM), Jumat (6/7/2018). BPOM menjelaskan SKM berbeda dengan jenis susu cair dan produk susu, serta jenis susu bubuk, krim bubuk, dan bubuk analog. Karakteristik jenis SKM, menurut rilis BPOM, adalah kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain).

Susu kental memiliki kadar lemak susu dan protein yang berbeda. Seluruh produk susu kental tidak dapat menggantikan produk susu sebagai penambah atau pelengkap gizi. BPOM menjelaskan bahwa susu kental dapat digunakan untuk toping dan pencampur pada makanan atau minuman (roti, kopi, teh, coklat).

Melalui surat edaran Nomor HK.06.5.51.511.05.18.2000 tahun 2018 tentang Label dan Iklan pada produk Susu Kental dan Analognya (subkategori pangan 01.3) yang ditujukan kepada seluruh produsen, importir, distributor SKM menegaskan label dan iklan susu kental manis tidak boleh menampilkan anak usia di bawah lima tahun dan tidak diiklankan pada jam tayang acara anak-anak.

BPOM mengajak masyarakat menjadi konsumen cerdas dalam membeli produk pangan. Selalu ingat 'KLIK' (Kemasan, Label, Izin Edar dan Kedaluwarsa) sebelum membeli. Pastikan kemasannya utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari BPOM RI, dan tidak melewati masa kedaluwarsa. Jika menemukan produk bermasalah menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1300


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved