Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Aparat Pantau Whatsapp: Bukan Sadapan
Lampungpro.co, 20-Jun-2019

Erzal Syahreza 743

Share

Whatsapp, Hoaks, Siber, Lampung, Polda Lampung

"Tidak ada upaya represif dari negara. Negara memikirkan tentang keamanan nasional. Keamanan nasional harus diberikan, karena itu tanggung jawab presiden," tegasnya.

Kasus penyebaran hoax via grup WA ini belum lama terjadi. Yang terbaru, polisi menangkap tersangka yang sama-sama berdomisili di Depok Jawa Barat, 14 Juni dini hari. Konten hoax nya adalah percakapan antara Kapolri Jenderal Tito Karnavian dengan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang seolah-olah menyebut kasus Kivlan Zen adalah rekayasa.

Bukan menyadap

Bagaimana cara polisi berpatroli siber ke grup-grup WA? Polisi memberi penjelasan, patroli tidak dilakukan dengan cara diam-diam seperti menyadap. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, polisi berpatroli dengan memantau tangkapan layar percakapan WA yang diunggah di media sosial.

"Kita menggunakan WhatsApp itu adalah sebuah capture. Bukan kita langsung mengawasi percakapan di grup itu," jelas Asep di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).

Ada langkah-langkah yang dijalankan polisi dalam berpatroli siber. Pertama, polisi akan menjalankan langkah pencegahan terlebih dahulu, yakni memantau akun-akun ang menyebarkan konten-konten hoax, kemudian ujaran kebencian, kemudian provokatif, dan berbau SARA. Polisi melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap akun yang bersangkutan.

Kedua, bila akun yang sudah dikenai sosialisasi dan edukasi itu tetap menyebarkan konten yang melanggar hukum maka polisi akan melakukan langkah penegakan hukum. Ketiga, Laboratorium Forensik Digital akan menggali secara detail penyebaran konten hoax itu.

Tak semua grup WA

Jika hoax dan ujaran kebencian itu tidak hanya disebar tersangka melalui media sosial, tapi juga grup WA, Polri akan memantau grup WA ini. Di sini lah Polri akan mulai memantau grup WA yang terkait dengan tersangka. Dedi meluruskan bahwa bukan seluruh grup WA akan dipantau Polri, melainkan yang terkait dengan kasus hukum. Ponsel tersangka akan menjadi jalan masuk pemantauan grup WA berisi konten melanggar hukum.

"Jadi nggak ada kita melaksanakan kegiatan patroli WA. Kalau kita melaksanakan patroli WA, nggak mungkin juga. Nggak mungkin juga kita cukup tenaga, cukup teknologi untuk memantau seluruh WA yang dimiliki oleh hampir 150 juta manusia Indonesia yang menggunakan alat komunikasi berupa handphone. Itu 150 juta (orang). Tapi pengguna handphone aktif sekarang ini sudah 330 juta manusia di Indonesia. Artinya satu orang itu lebih dari menggunakan satu atau dua handphone. Itu impossible untuk kita lakukan," sambung Dedi.

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara turut berkomentar. Rudiantara menjelaskan pemantauan tersebut bukan seperti patroli yang tiba-tiba mencegat. Patroli hanya khusus dikenakan ke orang-orang yang terindikasi melanggar hukum.

"Patroli yang dimaksud teman-teman Polri yang saya baca itu bukan patroli, bukan sebagaimana patroli tiba-tiba ada jalan, masuk, itu nggak. Itu harus committed terhadap crime," kata Rudiantara saat ditemui wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/6/2019). (***/PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved