Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Apes, Diduga Hendak Curi Motor, Pria Asal Wonosobo Tanggamus ini Kecelakaan, Ditemukan Kunci T dan Pisau
Lampungpro.co, 27-Apr-2023

Amiruddin Sormin 7033

Share

Pelaku RO dan barang bukti yang disita polisi. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

WONOSOBO  (Lampungpro.co): Seorang pria berinisial RO, warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo Kabupaten Tanggamus diamankan personel Pospam Terbaya, Polres Tanggamus usai tergelincir di Simpang Islamic Center. Pasalnya, saat diberi pertolongan oleh petugas, pemuda tersebut menjatuhkan kunci T.

Bahkan dia melarikan diri dari lokasi Kecelakaan. Sehingga dikejar petugas dan diamankan darinya sebuah pisau.

Kasi Humas Polres Tanggamus, Iptu M. Yusuf, mengungkapkan, pria tersebut diamankan di simpang islamic Center Jalan Soekarno Hatta, Terbaya, Kota Agung, Selasa (25/4/2023).. "Tersangka diamankan pukul 16.30 WIB. Berikut barang bukti senjata tajam dan kunci T,," ungkap Iptu M. Yusuf mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Rabu (26/4/2023).

Iptu M. Yusuf menjelaskan, kejadian bermula melintasnya pelaku  di Jl Ir H Juanda Simpang Islamic Kota Agung.  Selanjutnya dia mengalami kecelakaan lalu lintas sehingga dilakukan pertolongan oleh personel Pospam Terbaya.

Pada saat dilakukan pertolongan tersebut, pelaku tersebut menjatuhkan konci leter T. Lalu hendak melarikan diri mengunakan kendaraan Honda Beat tersebut, kemudian petugas menghalanginya.

Setelah penggeledahan badan ditemukan senjata tajam jenis pisau. Kemudian pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Tanggamus," jelasnya.

Kasi Humas menambahkan, pelaku juga  diperiksa dan pengembangan atas keterkaitan kunci T. Benda tersebut adalah alat utama yang digunakan untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor (puranmor).

"Dugaan sementara pelaku juga melakukan aksi curanmor, sebab dia menguasai kunci T dan kendaraan yang digunakan tidak memiliki surat lengkap, sehingga terus dilakukan pengembangan," kata dia.

Pelaku dipersangkakab Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk.Ancaman pidananya maksimal 10 tahun penjara.. 

Sementara itu, tersangka membenarkan membawa kunci T dab diakui adalah miliknya yang didapatkan dari teman yang biasa digunakan membobol kunci motor. "Sebelum jatuh saya dari Islamic Center, mau pulang ke Padang Ratu. Niat ke Kota Agung untuk beli baju.  Kunci punya saya sendiri, dapet dari teman saya," kata tersangka saat dijebloskan ke sel tahanan. (***)

Editor: Amiruddin Sormin 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17518


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved