Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Arus Balik Lebaran di Lampung, 12 Pemudik Terdeteksi Positif Covid, 984 Kendaraan Putar Balik
Lampungpro.co, 17-May-2021

Amiruddin Sormin 3470

Share

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pandra. LAMPUNGPRO.CO/HUMAS POLDA LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menyampaikan, berdasarkan data Operasi Ketupat Krakatau 2021 dari Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung hingga Senin (17/5/2021) pukul 06.00 WIB, Polda Lampung memeriksa 33.656 kendaraan di sembilan pos penyekatan. Hasilnya, 984 unit kendaraan diputarbalikkan ke daerah asal.

Selain itu, petugas melaksanakan rapid test antigen secara random kepada 3.043 pemudik. Hasilnya, sebanyak 3.031 pemudik dinyatakan negatif dan 12 positif. 

"Untuk penindakan pelanggaran travel gelap berupa tilang sebanyak 87 tilang dan membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 801 buah," kata Pandra, selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Bantuan Operasi (Banops)Operasi Ketupat Krakatau, Senin (17/5/2021).

Kecelakan lalu lintas hingga Minggu (16/5/2021) terdata sebanyak 31 kejadian, dengan korban meninggal dunia 12 orang, luka berat 14 orang dan luka ringan sebanyak 28 orang dengan kerugian materil Rp151 juta. Terkait mandatory check pengetatan arus balik pada pos pengetatan di Jalan Tol Trans Sumatera pada Rest Area KM 172 B, Rest Area KM 87 B, Rest Area 20 B dan pada jalan arteri Simpang Baruna Panjang, Pelabuhan BBJ Lampung Selatan, pos simpang Hatta dan Pelabuhan Bakauheni.

Hingga Senin (17/5/2021) pukul 06.00 WIB, tercatat jumlah kendaraan yang diperiksa sebanyak 6.914 unit kendaraan dan yang diputarbalikkan karena tidak dilengkapi dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran (SE) dari Satgas penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 sebanyak 725 unit kendaraan. Sedangkan untuk pelaksanaan rapid antigen sebanyak 2.753 orang dengan hasil 2.742 orang negatif dan 11 orang dinyatakan positif, selain itu juga sebanyak 206 masker dibagikan kepada masyarakat pada arus balik.

"Kami menghimbau kepada masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari pulau Sumatera ke Pulau Jawa agar melengkapi diri dengan dokumen sesuai dengan Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 antara lain Surat Keterangan Perjalanan, baik itu surat keterangan karena tugas maupun juga surat keterangan dari kepala desa atau lurah setempat, jika kepentingannya adalah pribadi," kata Pandra.

Kemudian Surat Keterangan Negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam untuk tes usap atau swab test PCR dan swab antigen, sementara hasil tes GeNose berlaku hanya pada hari keberangkatan perjalanan. "Kami akan melakukan pemeriksaan secara ketat dan teliti di pos pos pengetatan pada arus balik, langkah ini kami lakukan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19," kata Panda. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

 

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

268


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved