Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

ASN Pemprov Lampung Dapat Tambahan Penghasilan Pegawai, Begini Penjelasan Sekdaprov
Lampungpro.co, 23-Feb-2021

Amiruddin Sormin 1333

Share

Sekdaprov Lampung Fahrizal (kanan) saat memberikan penjelasan, Selasa (23/2/2021). LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Pemerintah Provinsi Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Fahrizal Darminto memberikan keterangan terkait Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2021 di Kantor Gubernur Lampung, Senin (22/02/2021). Dalam keterangannya Sekda Fahrizal Darminto mengatakan bahwa tambahan penghasilan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 Tahun 2021 tanggal 8 Februari 2021 tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.


Penambahan itu, kata Fahrizal, telah disetujui oleh Kemendagri melalui Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor: 900/933/KEUDA tanggal 5 Februari 2021. Fahrizal juga menyatakan bahwa besaran penghasilan yang tertera dalam Pergub tersebut, merupakan angka tertinggi. 

Nilai pembayaran sebenarnya akan berdasarkan penilaian kehadiran dan kinerja ASN, yang dihitung dan dikontrol sesuai dengan keuangan daerah. "Dinilai sesuai dengan kehadiran dan kinerja, selain itu juga berdasarkan Anggaran Daerah, jika tidak ada anggaran ya tidak akan dibayarkan," kata Fahrizal, Selasa (23/2/2021).

Sementara itu Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Marindo, menyatakan bahwa TPP sesuai  pedoman yang diputuskan oleh Mendagri, KPK, dan regulasi yang berlaku. Adapun mengenai besarannya, Marindo mengatakan bahwa TPP Tahun 2021 sama dengan TPP Tahun 2020 dengan sedikit kenaikan di sektor sekretariat daerah dan OPD yang berkaitan langsung dengan penanganan Covid-19.

Alokasi besaran TPP TA 2021 bagi Pemerintah Provinsi Lampung termasuk di dalamnya Insentif Pemungutan Pajak Daerah. Telah dianggarkan pada APBD Provinsi Lampung yang melalui proses kesepakatan bersama dengan DPRD Provinsi Lampung terhadap APBD TA 2021, serta dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri kemudian kembali ditetapkan oleh DPRD Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Sudah sesuai dengan arahan Mendagri, dan sudah disetujui. Tapi walaupun keputusannya berlaku dari bulan Januari, sampai saat ini belum ada TPP yang dibayarkan," kata Marindo. (PRO1)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

17544


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved