MESUJI (Lampungpro.co): Tujuh pria asal Desa Labuhan Batin, Way Serdang, Mesuji, ditangkap Tekab 308 Presisi Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Way Serdang, kedapatan judi sabung ayam.
Ada pun tujuh pria tersebut masing-masing berinisial NS (30), MY (53), KS (44), WB (35), WS (51), WL (45), dan MS (53), yang digerebek polisi sedang berjudi di pemukiman Dusun Labuhan Indah, Desa Labuhan Batin, Way Serdang, Mesuji pada Jumat (8/9/2023).
Kapolsek Way Serdang, Iptu Bambang mengatakan,�mereka digerebek di tempat yang sama sedang judi sabung ayam saat anggota Polsek Way Serdang sedang melaksanakan giat patroli.
"Penggerebekan lokasi sabung ayam berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar, yang melaporkan adanya aktivitas perjudian sabung�ayam," kata Iptu Bambang dalam keterangannya, Sabtu (9/9/2023).
Mendapati informasi tersebut, para anggota yang sedang berpatroli langsung melakukan penyelidikan mendalam. Saat di lokasi, benar adanya sekelompok orang sedang asyik judi sabung ayam.
"Dari penggerebekan, diamankan barang bukti berupa 19 unit sepeda motor, satu set alat dadu koprok, delapan mata dadu, tiga ekor ayam jantan, dan uang tunai Rp974 ribu," ujar Iptu Bambang.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4148
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia